Kemenkumham Banten Beri Tanggapan Lima Raperwal Kota Tangerang
SERANG-Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)Banten memberikan saran dan tanggapan terkait Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Tangerang
Pada rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap 5 Rancangan Peraturan Walikota Tangerang dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Jalu Yuswa Panjang, Jumat (21-6-2024).
Kelima Rancangan Peraturan Walikota Tangerang itu antara lain; Raperwal tentang Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, Raperwal tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, Raperwal tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Raperwal tentang Kelas dan Nilai Jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, dan Raperwal tentang Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah.
Salah satunya masukan terkait diperlukannya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Banten sebelum disampaikan kepada Biro Hukum Setda Provinsi Banten untuk dilakukan fasilitasi.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kegiatan turut dihadiri Koordinator Tim Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang, Ketua Tim Kelembagaan Bagian Organisasi Setda Kota Tangerang, Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Bagian Hukum Setda Kota Tangerang, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kanwil Kemenkumham Banten.