Kemenkumham Banten Bahas Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

SERANG - Bidang Hak
Asasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten mengadakan rapat
evaluasi implementasi peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017
tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, Kamis (25/5/2023).
Dalam rapat dibahas mengenai seberapa efektifnya sosialisasi
dan implementasi Permenkumham No 24 Tahun 2017 pada pembentukan peraturan
perundang-undangan.
Pada hakikatnya memang, selain masih tumpang tindihnya
peraturan perundang-undangan antarsatu dengan yang lain, salah satu tantangan
yang menjadi perhatian khusus pemerintah adalah terkait mewujudkan peraturan
perundang-undangan yang berperspektif HAM.
Diyakini bahwa pada dasarnya nilai-nilai HAM harus dipahami
dengan baik oleh tiap pihak yang mempunyai kewenangan dalam penyusunan dan
pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itulah Kemenkumham telah
menerbitkan PermenkumHAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM
dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang membagi materi muatan HAM
ke dalam 28 jenis substansi hak.
Perancang peraturan perundang-undangan Kemenkumham Banten,
Masbayu Budiono menyampaikan bahwa dalam setiap penyusunan raperda dan
raperkada, tim perancang kanwil selalu menyampaikan kepada pemerintah daerah
atau DPRD sebagai pemrakarsa untuk memperhatikan nilai-nilai HAM dalam setiap
normanya.
Dengan terselenggaranya Rapat Evaluasi Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24
Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto mengharapkan kedepannya
rancangan peraturan perundangan-undangan dapat terus mengintegrasikan
nilai-nilai HAM dengan semakin baik.