Kemenag SBB Informasikan Kebijakan Haji dan Umroh 2021

Kemenag SBB Informasikan Kebijakan Haji dan Umroh 2021
Foto: M Fitrah Suneth/monologis.id

SERAM BAGIAN BARAT - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh menyampaikan informasi tentang haji dan umroh bagi calon jemaah haji 2021.

Kegiatan tersebut bertempat di aula Penginapan Khofifah Waisarisa Kecamatan Kairatu Barat, pada Jumat (11/06) lalu.

Kepala Kantor Kemenag SBB Taslim Tuasikal mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar calon jemaah haji yang sudah terangkum dalam daftar list dapat mengetahui kebijakan penyelenggaraan Haji Indonesia.

“Ini sangat penting diketahui oleh calon jemaah haji SBB. Kami memberikan informasi kepada calon jemaah haji tentang bagaimana mekanisme penyelenggaraan haji dan umroh," ungkap Tuasikal

Selain itu, disampaikan pula terkait daftar tunggu jemaah haji setiap tahunnya, serta tata cara pengembalian pelunasan ongkos haji.

"Untuk pengembalian pelunasan ongkos jemaah haji ada beberapa persyaratan, dan itu sudah kita sampaikan kepada para calon jemaah haji dan semua kepala Kantor Urusan Agama ( KUA) se- Kabupaten SBB, penghulu dan penyuluh agama Islam,"  kata Tuasikal.

Ditanya soal pembatalan calon jemaah haji tahun ini, Tuasikal mengatakan, pembatalan keberangkatan calon jemaah haji berdasarkan Keputusan Menteri Agama No 660 tahun 2021.

“Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan sehingga terjadinya pembatalan keberangkatan calon jemaah haji Indonesia khususnya jemaah haji Kabupaten SBB,” kata dia.