Keluarga Pasien Rawat Inap di Lampung Dapat Uang Tunggu Jutaan Rupiah, Ini Syaratnya

Keluarga Pasien Rawat Inap di Lampung Dapat Uang Tunggu Jutaan Rupiah, Ini Syaratnya
Foto: Budi Bowo Laksono/monologis.id

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Sosial akan memberikan uang tunggu pasien rawat inap berjumlah Rp5 juta hingga Rp50 juta.

Program tersebut diapresiasi anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Budhi Condrowati.

Program ini berlaku untuk semua rumah sakit di Bumi Ruwa Jurai dengan mengajukan permohonan ke Dinas Sosial Provinsi Lampung dengan beberapa persyaratan.

Diantaranya, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Tidak Mampu serta surat keterangan dari Rumah Sakit yang menyatakan dirinya sebagai pasien disana.

"Ini berlaku untuk semua pasien dengan kategori minimal 2 Minggu menjalani perawatan di Rumah Sakit tersebut," kata Budhi Condrowati, Kamis (01/07).

Meskipun para pasien telah memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), keluarga pasien juga memerlukan biaya tambahan selama menunggu anggota keluarganya dirawat di Rumah Sakit.

"Uang tunggu untuk beli makan dan lainnya juga kan banyak, maksimal Rp50 juta. Tapi pasien hanya bisa mendapat sekali,"ungkap dia.

Agar bisa mendapat bantuan ini, keluarga pasien membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Lampung Cq Dinas Sosial.

"Biasanya langsung di ACC oleh Bapak Gubernur. Sudah ada anggota keluarga Komisi V yang mengajukan itu. Ini masuk ke dalam dana tak terduga,"ujar dia