Kejati Serahkan 57,15 Ton Beras Rampasan ke Pemprov Banten
SERANG - Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Banten menyerahkan 57,15 ton beras rampasan kepada pemerintah
provinsi setempat untuk disalurkan kepada masyarakat yang menjadi Kelompok
Penerima Manfaat (KPM).
Beras rampasan itu sendiri merupakan barang bukti hasil
penyitaan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas tindak pidana
pengoplosan yang terjadi beberapa bulan lalu. 
Kejati, Polda bersama Pengadilan Tinggi (PT) Banten menilai
perkara ini bisa dilakukan pendekatan melalui Yurisprudensi, sehingga barang
bukti ini yang disita setelah diserahkan ke negara bisa dimanfaatkan
seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan
Alisyahdi mengatakan,  57,15 ton beras
rampasan ini sudah dieksekusi sesuai peraturan perundang-undangan, sesuai
putusan diserahkan ke negara cq Pemprov Banten untuk kemudian disalurkan kepada
masyarakat atau KPM.
“Kita distribusikan secara simbolis ke seluruh Kabupaten dan
Kota,†ungkap Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi seusai mengikuti kegiatan
Eksekusi Beras Rampasan Negara untuk disalurkan kepada masyarakat atau KPM,â€
kata Didik usai kegiatan berita acara serah terima beras tersebut di Aula
Kejati Banten, Kota Serang, Kamis (22/6/2023).
Dikatakan Didik, putusan ini merupakan suatu terobosan hukum
baru, dimana selama ini mekanisme penyerahan barang rampasan ke negara itu
memakan waktu yang cukup lama.
“Tapi karena melihat yurisprudensi, kita percepat. Karena
beras itu barang yang maksimal lima bulan harus didistribusikan,†ujarnya.
Hal itu, lanjut Didik, terlaksana atas sinergitas bersama
seluruh jajaran Forkopimda Provinsi Banten yang sudah bekerja keras dan kompak,
terutama dalam penanganan inflasi. 
“Kita ingin memastikan kebutuhan beras masyarakat itu
tecukupi, sehingga angka inflasi kita bisa tetap terjaga,†imbuhnya.
Sementara, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan
beras yang diserahkan oleh Kejati Banten kepada Pemprov Banten akan segera
disalurkan kepada KPM di Provinsi Banten.
“Alhamdulillah hakim juga bisa mengabulkan itu, dan kita
akan berikan kepada masyarakat Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang basis
datanya sudah kita miliki,†kata Al Muktabar.
Penyaluran beras atau pangan kepada masyarakat ini dilakukan
Pemprov Banten selama tiga bulan berturut-turut yang sudah dimulai sejak bula
Mei 2023 lalu. Ada sebanyak 6.599.190 KPM di delapan Kabupaten dan Kota yang
menerima bantuan yang disalurkan melalui PT.Pos Indonesia itu.
Program itu merupakan gerakan konkrit yang dilakukan Pemprov
Banten bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dalam menjaga angka inflasi
di Provinsi Banten selain penyaluran bantuan telur dan daging ayam dengan
jumlah KPM sebanyak 64.672 KK.
Alhasil, angka inflasi Provinsi Banten dapat terus terjaga
dengan baik. Terakhir angka inflasi Banten berada pada angka 3,67 persen pada
bulan Mei (YoY), dibawah angka nasional sebesar 4,00 persen.
Al Muktabar melanjutkan, dalam kasus ini bisa dikatakan
diterapkan di Indonesia, dimana barang bukti yang disita dimanfaatkan
seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.
“Ini merupakan terobosan hukum baru, dan mudah-mudahan terus
akan berlanjut,†tandasnya.
 
 ANDRE NANDA SAPUTRA
                                    ANDRE NANDA SAPUTRA                                 
         
         
         
         
         
         
        
 
        
             
        
             
        
             
        
             
        
             
        
            







 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
                                        
                                    