Kejati Lampung dan PT LJU Teken MoU Pendampingan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Kejati Lampung dan PT LJU Teken MoU Pendampingan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG-Kejaksaan Tinggi Lampung dengan PT Lampung Jasa Utama (LJU) sepakat menandatangani perjanjian pendampingan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Kuntadi dengan Direktur Utama PT LJU Arie Sanjono Idris di Krui Room, Swiss-Belhotel, Bandarlampung, Selasa (22-10-2024).

Penandatangan kerja sama tersebut turut disaksikan Sekdaprov Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto.

Fahrizal mengapresiasi Kejati Lampung yang telah bersedia untuk melakukan pendampingan kepada BUMD PT Lampung Jasa Utama (Perseroda) khususnya tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Dengan disepakatinya kerja sama antara Kejati Lampung dan PT Lampung Jasa Utama, Fahrizal berharap, PT LJU dapat memiliki persepsi, pengetahuan, dan pemahaman yang sama, serta dapat mendiskusikan apa saja yang seharusnya dilakukan dalam pengelolaan BUMD sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama  Arie Sanjono Idris dalam sambutannya menjelaskan bahwa  Kerja Sama antara PT. Lampung Jasa Utama dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung ini diharapkan akan mempererat hubungan BUMD dan Kejaksaan.

"Kerja sama ini sebagai bentuk sinergi dalam  meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian hukum terutama di bidang perdata memberikan arahan dan kepastian hukum", lanjutnya.

Arie Sanjono berharap PT LJU menjadi institusi yang sehat dan patuh akan hukum yang sudah pasti memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah Provinsi Lampung.