Kejari Tulangbawang Barat Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

TULANGBAWANG BARAT– Kejaksaan
Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat, Lampung, memusnahkan barang bukti hasil
kejahatan tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht)
dari Pengadilan Negeri.
Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Tulangbawang
Barat, Rabu (7/6/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulangbawang Barat Sri
Hariyanto mengatakan, pemusnahan dilakukan guna mengurangi penumpukan barang
bukti, “Mengingat kondisi ruangan gudang tempat penyimpanan barang bukti di
kantor Kejari Tulangbawang Barat masih terbatas," kata Kajari
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti
dan Barang Rampasan Gatra Yudha Pramana didampingi Kasi Intel Dodi Ariyansyah menyampaikan
bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasar Putusan Pengadilan
Negeri Menggala yang berjumlah 19 Putusan hasil kejahatan tindak pidana umum.
"Adapun barang bukti yang dilakukan pemusnahan tersebut
yakni, Narkotika jenis Shabu sebanyak 0,558 gram, Ganja 277,562 gram, dan
Hexymer 1.577 butir. Kemudian, terdapat pula 7 unit Handphone serta Pakaian dan
Barang Bukti lainnya," ungkapnya.
Menurut Gatra, pemusnahan dilakukan dengan dua cara yaitu,
untuk hexymer diblender dan Barang Bukti lainnya dibakar.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan yang pertama
kalinya dilakukan di Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat, mengingat kita baru
berdiri dan diresmikan pada November Tahun lalu," pungkasnya.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, turut dihadiri Ketua
PN Menggala diwakili oleh Panmud Pidana Ansori, , Kapolres Tulangbawang Barat
diwakili oleh Kasat Reskrim Dailami, Kasat Narkotika Yopy Hariyadi, Kabag Umum
Pemkab Tulangbawang Barat Haderiansyah dan Irban I Inspektorat Suandi Salam,
Kasi Pidum Kejari Tulangbawang Barat Slamet Santoso. Kasi Datun Adiarebi, Kasubbagbin
Asrofi, para Kasubsi dan Jaksa Fungsional serta Pegawai Kejaksaan Negeri
setempat.