Kejari Tulangbawang Barat Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Kejari Tulangbawang Barat Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan
Foto: Rosid/monologis.id

TULANGBAWANG BARAT– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat, Lampung, memusnahkan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri.

Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Tulangbawang Barat,  Rabu (7/6/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulangbawang Barat Sri Hariyanto mengatakan, pemusnahan dilakukan guna mengurangi penumpukan barang bukti, “Mengingat kondisi ruangan gudang tempat penyimpanan barang bukti di kantor Kejari Tulangbawang Barat masih terbatas," kata Kajari

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Gatra Yudha Pramana didampingi Kasi Intel Dodi Ariyansyah menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasar Putusan Pengadilan Negeri Menggala yang berjumlah 19 Putusan hasil kejahatan tindak pidana umum.

"Adapun barang bukti yang dilakukan pemusnahan tersebut yakni, Narkotika jenis Shabu sebanyak 0,558 gram, Ganja 277,562 gram, dan Hexymer 1.577 butir. Kemudian, terdapat pula 7 unit Handphone serta Pakaian dan Barang Bukti lainnya," ungkapnya.

Menurut Gatra, pemusnahan dilakukan dengan dua cara yaitu, untuk hexymer diblender dan Barang Bukti lainnya dibakar.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan di Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat, mengingat kita baru berdiri dan diresmikan pada November Tahun lalu," pungkasnya.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, turut dihadiri Ketua PN Menggala diwakili oleh Panmud Pidana Ansori, , Kapolres Tulangbawang Barat diwakili oleh Kasat Reskrim Dailami, Kasat Narkotika Yopy Hariyadi, Kabag Umum Pemkab Tulangbawang Barat Haderiansyah dan Irban I Inspektorat Suandi Salam, Kasi Pidum Kejari Tulangbawang Barat Slamet Santoso. Kasi Datun Adiarebi, Kasubbagbin Asrofi, para Kasubsi dan Jaksa Fungsional serta Pegawai Kejaksaan Negeri setempat.