Kejari Lampung Selatan Terima Titipan Uang Pengganti Korupsi Lampu Jalan

LAMPUNG SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menerima titipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp84 juta dari tersangka korupsi kegiatan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum konvensional di Kecamatan Natar .
Uang titipan tersebut diserahkan pengacara tersangka TP yang diterima Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Selatan, Heri Susanto.
"Kami sebagai jasa penuntut umum pada dasarnya adalah selaku eksekutor pelaksanan putusan pengadilan. Jadi apapun hasil dari putusan pengadilan tersebut, akan kami laksanakan. Apa bila masih lebih akan kami kembalikan begitu pun sebaliknya apa bila kurang akan kami tagih kembali," ucap Heri di ruang kerjanya, Selasa (15/06).
Dijelaskan, kegiatan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum konvensional sebanyak 35 titik di Kecamatan Natar pada Tahun Anggaran 2016 dengan total dana proyek sebesar Rp997,8 juta.
Maka, sesuai hasil audit BPKP Kerugian berasal dari pemasangan kabel LPJU, jenis kabel, jumlah control panel dan jenis lampu yang dipasang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam tender yang telah ditetapkan.
"Insyaallah dengan adanya itikad baik memulangkan kerugian negara ini bisa dijadikan suatu hal yang meringankan bagi terdakwa, jadi kalo tidak ada susah juga kita untuk mencantumkan hal-hal yang meringankan," ucapnya.
Sebelumnya, Penyidik Kejari Kalianda telah menetapkan dua orang tersangka atas nama TP dan LI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).