Kasus Pencurian di Rumah Perawat Tulangbawang Terungkap, Pelakunya Seorang Napi

Kasus Pencurian di Rumah Perawat Tulangbawang Terungkap, Pelakunya Seorang Napi
Foto: Istimewa/dok Polres Tulangbawang

TULANGBAWANG - Polsek Banjaragung, Tulangbawang, Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di rumah seorang perawat.

Ternyata, pelakunya adalah seorang narapidana kasus serupa yang saat ini sedang di tahan di Mapolsek Simpangpematang, Mesuji.

"Pelaku berinisial JM (24), warga Desa Mataramudik, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah," ujar Kapolsek Banjaragung Kompol Devi Sujana mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Selasa (08/06).

Devi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah petugasnya melakukan serangkaian penyeldidikan.

“Terungkapnya kasus ini setelah petugas kami berhasil menemukan barang milik korban berupa handphone (HP) merk Oppo A3S, warna merah, yang disimpan di mess pelaku di PT. Silva Inhutani, Mesuji,” kata Devi.

Aksi yang dilakukan pelaku terjadi pada Senin 15 Maret 2021 lalu sekira pukul 04.15 WIB di rumah korban Iskandar (37), berprofesi perawat, warga Kampung Bujukagung, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela ruang dapur. Lalu masuk ke kamar tidur korban dan mengambil dompet yang berisi uang Rp70 ribu, HP merk Oppo A3S warna merah, dan sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 3992 TR, yang terparkir di dapur.

"Saat kejadian korban sedang tertidur. Korban baru menyadari kalau barang-barang miliknya telah hilang saat terbangun pada pagi hari. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebanyak Rp12 juta," jelasnya.

Devi menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannya dan dalam beraksi dilakukannya seorang diri. Untuk sepeda motor milik korban sudah dijual pelaku ke Lampung Utara dengan seharga Rp3,5 juta.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.