Karutan Bantah Emeka Penghuni Rutan Kelas IIB Serang

SERANG - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang, Aliandra Harahap, membantah narapidana (napi) Udeze Celestine Namaeka alias Emeka merupakan warga binaannya.
Bantahan itu disampaikan Aliandra terkait maraknya pemberitaan soal Emeka sebagai pelaku utama penipuan alat tes cepat atau rapid test COVID-19 senilai Rp 276 miliar yang dikendalikan dari Rutan Klas IIB Serang.
“Jadi, yang bersangkutan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang divonis pada 14 November 2019 di Pengadilan Negeri Serang, sehingga dimutasikan pada 01 Februari 2020 ke Lapas Kelas II A Serang,” ungkapnya, Minggu (20/12).
Aliandra menegaskan, bahwa pemberitaan itu salah.
“Semenjak munculnya berita tersebut, sebenarnya napi yang bersangkutan sudah tidak lagi mendekam di Rutan Serang, tetapi sudah lama pindah ke Lapas Serang," terangnya.
“Oleh karena itu, kita langsung koordinasi dengan para pimpinan Pusat, maupun Kanwil,” imbuhnya.
Menurutnya, hal seperti ini harus segera di klarifikasi untuk diluruskan agar tidak terjadi pemberitaan yang simpang siur. Banyak yang belum paham antara Rutan dengan Lapas.
“Yang jelas narapidana atas nama Udeze Celestine Naemeka tidak berada di Rutan Kelas IIB Serang,“ tutupnya.