Kapolres Metro Jaktim Ungkap Curanmor dan Tawuran

Kapolres Metro Jaktim Ungkap Curanmor dan Tawuran
Kapolres Metro Jakarta Timur menggelar konferensi pers terkait curanmor dan tawuran antar-geng.

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur  menangkap empat pelaku tindak pidana curanmor dan tawuran antar-geng yang terjadi wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur.

Kapolres  Kombes. Pol. Arie Ardian R di dampingi Kasat Reskrim AKBP Heru Purnomo saat konferensi pers menjelaskan kronologis penangkapan yang terjadi selama sepekan.

“Yang pertama, dugaan tindak pidana curanmor di jalan Batu Ampar IV Kramat jati, Jakarta Timur,  pada Minggu (01/05). Polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial K danM. Barang bukti yang diamankan  berupa 1 buah senpi rakitan jenis Rev, 1 buah clurit, 1 buah motor beat dengan Nopol B 3962 ERC, 1 tas berisi kunci T, obeng, magnet, dan 1 surat asimilasi a.n M,” kata Arie.

Saat kejadian, Resmob patroli mencurigai 4 orang tersangka dan saat dihentikan salah seorang tersangka melakukan tembakan ke arah petugas maka diambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka.

Lokasi ke-2, lanjut Arie, tindak pidana curanmor di jalan jengki Rt3/11 Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur pada Kamis (29/04). Petugas berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial S. Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah flash disk berisi rekaman Cctv, 1 Sepeda motor Scoopy Nopol B3314 TGK, 1 sepeda motor Mio Nopol B 6426 UGC dengan modus mengambil motor korban karena kunci kontak masih tertinggal di kontak motor.

Dan lokasi ke-3 di jalan Otista Raya Gg. Mangga Rt 6/3 Kel. Bidara Cina, Jatinegara berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial DS dan R alias masih DPO. Barang bukti yang diamankan berupa  Sepeda Motor Bear Nopol 3699 THJ, 1 Sepeda Motor Mio Nopol BK 3655 BS dengan modus operandi para tersangka melakukan pencurian Sepeda Motor dan saat membawa hasil curiannya tertangkap oleh tim Resmob yang sedang patroli.

Selain itu, Polres Metro Jakarta Timur  pengungkapan dan penangkapan terhadap geng motor yang akan melakukan Tawuran.

“Para tersangka berencana melakukan tawuran di sekitar Cipayung pada saat patroli gabungan dari Polres dan Polsek melintas dan mengetahui hal tersebut segera melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para tersangka,” kata Arie.

Tersangka yang diamankan berjumlah tujuh orang dengan barang bukti berupa 1 buah Clurit, 1 buah Klewang, 1 buah Golok Sisir, dan 4 Golok/Bendo.