Kanwil Kemenkumham Banten Kucurkan Rp1,1 M Untuk 21 LBH

SERANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menggelontorkan anggaran sebesar Rp 1,1 miliar dari Kementerian Hukum dan HAM untuk bantuan hukum orang miskin. Sebanyak 21 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menanda-tanganani kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum, Jum’at (25/2/2022).
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan, kontrak ini merupakan perwujudan komitmen memberikan akses keadilan dalam bentuk pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu.
“Setiap warga negara kedudukannya sama di hadapan hukum (equality before the law) dan negara bertanggungjawab atas fakir miskin salah satunya dengan mengalokasikan dana dalam APBN untuk bantuan hukum,” ujarnya.
Tejo memaparkan, keseluruhan anggaran bantuan hukum untuk Provinsi Banten tahun 2022 ini adalah sebesar Rp1.171.870.000. Rinciannya sebanyak Rp952.000.000,- untuk anggaran litigasi dan Rp219.870.000 untuk non litigasi.
Tejo berharap, pelaksanaan bantuan hukum berjalan optimal dan dilakukan sesegera mungkin. “Di sini, saya tantang semua organisasi pemberi bantuan hukum yang ada di Banten untuk dapat segera mungkin melakukan penyerapan anggaran bantuan hukum sebesar 30 persen sampai dengan akhir bulan Maret 2022 ini," ujar Tejo.
Setelah kegiatan penandatanganan berlangsung, acara berlanjut dengan Rapat Koordinasi yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi.