Kanwil Kemenag Lampung Klarifikasi Berita Dugaan Malaadmistrasi

BANDARLAMPUNG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Perwakilan Lampung mengklarifikasi pemberitaan terkait dugaan malaadmistrasi ketika Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Perwakilan Lampung, Wasril Purnawan, dalam melakukan penempatan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama ketika menjabat Plt. Kepala Kanwil Kemenag Perwakilan Lampung beberapa bulan lalu.

Pihak Kanwil Kemenag Lampung mengklarifikasi pemberitaan tersebut dengan menunjukan bukti dokumen evaluasi surat tugas nomor B-71/Kw.08.1/1.b/Kp.07.5/07/2020 tentang evaluasi CPNS TA. 2018 tertanggal 21 Juli 2020 yang ditandatangani Kepala Bagian Tata Usaha, Wasril Purnawan.

Kepala Kemenag Lampung Junda Naim menyebutkan, jika permalasahan tersebut terjadi di zaman sebulum dia. Dan saat ini semuanya sudah dikembalikan sebagaimana mestinya.

“He he iya, bukan di zaman saya terjadinya, ketika saya tau maka saya minta untuk di kembalikan seperti semula dan sudah dilaksanakan,” kata dia.

Selain itu, pihak Kanwil Kemenag Lampung juga meluruskan jika seluruh ASN yang menerima surat tugas tersebut bukanlah PNS 80 persen, melainkan sudah mendapatkan SK PNS 100 persen.