Kakek di Lampung Tengah Demen Gerayangi Anak Dibawah Umur

LAMPUNG TENGAH – RSM (68), warga Kampung Poncowarno, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, diamankan Polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Pelaku dilaporkan nenek korban yang tidak terima cucunya yang berusia 10 tahun dicabuli oleh tetangga nya itu.
“Pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah gubuk diareal peladangan Kampung Poncowarno pada Jumat pekan lalu. Pelaku meremas bagian tubuh sensitif korban,” ungkap Kapolsek Kalirejo IPTU Edy Suhendra mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Ini Prasetya, Kamis (21/10).
Kapolsek menjelaskan, peristiwa bermula saat korban hendak ke tempat fotokopi lalu ditawari pelaku naik motor. Usai memfotokopi korban dibelikan es cream, lalu diajak ke sebuah gubuk, korban lalu dicabuli oleh tersangka dengan cara diremas-remas bagian tubuh terlarangnya,
Saat tiba di rumah korban yang kesal dengan ulah pelalu menceritakan kelakuan kakek tersebut ke neneknya. Mendengar penuturan korban, neneknya tidak terima lalu melaporkan kelakukan bejat sang kakek yang masih tetangga dekat korban.
“Keluarga tidak menaruh curiga ke pelaku, karena memang tersangka sudah biasa mengajak korban jalan-jalan,” jelasnya.
Berbekal laporan dari nenek korban, polisi langsung mencari dan menangkap pelaku yang tengah duduk santai rumahnya.
“Dihadapan petugas pemeriksa pelaku mengakui perbuatanya,” katanya.
Saat ini, pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut.
Kakek bejat tersebut dijerat dengan Pasal 76 E Jo 82 UU RI No: 17/2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Peraturan Perundang-Undang No: 1/2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No: 23/2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.