Kakanwil Kemenkumham Banten Lantik Notaris dan Notaris Pengganti

Kakanwil Kemenkumham Banten Lantik Notaris dan Notaris Pengganti
Foto: istimewa

SERANG - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten Tejo Harwanto melantik dan mengambil sumpah Notaris dan Notaris pengganti di wilayah kerja Provinsi Banten, Selasa (14/2/2023).

Notaris yang disumpah dan dilantik diataranya; dua orang dari Kabupaten Serang, lima orang Notaris dari Kota Serang, tiga dari di Kota Tangerang Selatan, dua dari Kota Tangerang, dan satu dari Kabupaten Tangerang.

Dalam arahannya Tejo Harwanto menyampaikan, jika sumpah dan pelantikan ini merupakan amanat dari Undang-Undang tentang jabatan Notaris, sehingga turut wajib diberlakukan bagi Notaris termasuk Notaris Pengganti sebelum menjalankan jabatannya.

“Pengambilan sumpah bukan sekadar seremonial belaka. Sumpah tersebut merupakan janji kepada Tuhan Yang Maha Esa yang harus dipenuhi oleh saudari terkait pelaksanaan tugas,” ujarnya.

Baik Notaris maupun Notaris Pengganti, menurut Kakanwil, dalam menjalankan tugas dan jabatannya sangat penting untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta autentik.

“Laksanakan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta autentik mengingat seringnya terjadi permasalahan hukum terhadap akta autentik yang dibuat notaris karena terdapat pihak-pihak yang melakukan kejahatan seperti memberikan surat palsu dan keterangan palsu ke dalam akta yang dibuat notaris,” pesan Tejo.