Kakanwil Kemenkumham Banten Lantik Notaris dan Notaris Pengganti

SERANG - Kepala
Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten Tejo
Harwanto melantik dan mengambil sumpah Notaris dan Notaris pengganti di wilayah
kerja Provinsi Banten, Selasa (14/2/2023).
Notaris yang disumpah dan dilantik diataranya; dua orang dari
Kabupaten Serang, lima orang Notaris dari Kota Serang, tiga dari di Kota
Tangerang Selatan, dua dari Kota Tangerang, dan satu dari Kabupaten Tangerang.
Dalam arahannya Tejo Harwanto menyampaikan, jika sumpah dan
pelantikan ini merupakan amanat dari Undang-Undang tentang jabatan Notaris,
sehingga turut wajib diberlakukan bagi Notaris termasuk Notaris Pengganti
sebelum menjalankan jabatannya.
“Pengambilan sumpah bukan sekadar seremonial belaka. Sumpah
tersebut merupakan janji kepada Tuhan Yang Maha Esa yang harus dipenuhi oleh
saudari terkait pelaksanaan tugas,†ujarnya.
Baik Notaris maupun Notaris Pengganti, menurut Kakanwil,
dalam menjalankan tugas dan jabatannya sangat penting untuk melaksanakan
prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta autentik.
“Laksanakan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan
akta autentik mengingat seringnya terjadi permasalahan hukum terhadap akta
autentik yang dibuat notaris karena terdapat pihak-pihak yang melakukan
kejahatan seperti memberikan surat palsu dan keterangan palsu ke dalam akta
yang dibuat notaris,†pesan Tejo.