Kakanwil Kemenkumham Banten Lantik Delapan Notaris Pengganti

SERANG - Kepala
Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Banten Tejo Harwanto
melantik dan mengambil sumpah Notaris pengganti di Wilayah Kerja Provinsi
Banten, Senin (22/5/2023).
Pelantikan berlangsung di Aula Lantai III Kanwil Kemenkumham
Banten, turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah.
Notaris yang disumpah dan dilantik merupakan satu orang di
Wilayah Kabupaten Serang, satu orang di Kota Tangerang selatan, satu orang di
Kota Tangerang, dua orang di Kota Cilegon dan tiga orang di Notaris Wilayah
Kabupaten Tangerang.
Dalam arahannya Tejo menyampaikan
jika Sumpah dan pelantikan ini merupakan amanat dari Undang-Undang tentang
Jabatan Notaris, sehingga turut wajib diberlakukan bagi Notaris termasuk
Notaris Pengganti sebelum menjalankan jabatannya.
“Pengambilan sumpah bukan sekedar acara seremonial belaka,
namun ada lafal sumpah yang diucapkan. Sumpah tersebut merupakan janji kepada
Tuhan Yang Maha Esa yang harus dipenuhi oleh saudara terkait pelaksanaan tugas,â€
ujarnya.
Baik Notaris maupun Notaris Pengganti, lanjut Tejo, dalam
menjalankan tugas dan jabatannya sangat penting untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian
dalam proses pembuatan akta autentik.
“Laksanakan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan
akta autentik mengingat seringnya terjadi permasalahan hukum terhadap akta
autentik yang dibuat notaris karena terdapat pihak-pihak yang melakukan
kejahatan seperti memberikan surat palsu dan keterangan palsu ke dalam akta
yang dibuat notaris,†pesan Tejo Harwanto.