Banjir Bandar Lampung: Siapa Paling Bertanggung Jawab?
Banjir yang terus berulang di Bandar Lampung kini tak lagi sekadar bencana alam. Pakar hukum tata negara mengungkap penyebab utama hingga pembagian tanggung jawab pemerintah. Data terbaru menunjukkan ribuan warga terdampak sepanjang 2026.
BANDAR LAMPUNG – Fenomena banjir yang terus berulang di Kota Bandar Lampung kini dipandang sebagai persoalan kompleks yang tidak lagi sekadar disebabkan faktor alam. Permasalahan ini melibatkan aspek lingkungan, tata ruang, hingga pembagian kewenangan antar pemerintah.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdiyanto, menilai bahwa diskursus banjir di ibu kota Provinsi Lampung telah bergeser. Jika sebelumnya fokus pada penanganan, kini muncul pertanyaan mendasar terkait akar penyebab dan pihak yang paling bertanggung jawab.
Secara geografis, Bandar Lampung memiliki topografi beragam, mulai dari wilayah pesisir hingga perbukitan dengan ketinggian 0–700 mdpl. Kota ini dilintasi dua sungai utama, Way Kuripan dan Way Kuala, serta puluhan sungai kecil yang rentan mengering saat kemarau dan meluap saat hujan.
“Banjir umumnya dipicu kombinasi curah hujan tinggi di wilayah hulu seperti Pesawaran dan menurunnya daya serap tanah akibat alih fungsi lahan hingga ke hilir,” ujar Yusdiyanto, Senin (27/4/2026).
Kondisi tersebut diperparah oleh pendangkalan sungai akibat sedimentasi, tumpukan sampah, serta penyempitan bantaran sungai yang beralih fungsi menjadi permukiman. Dampaknya, aliran air yang masuk ke pusat kota tidak mampu tertampung dan akhirnya meluap ke kawasan permukiman warga.
Ia menyebut fenomena ini sebagai gangguan siklus hidrologi perkotaan, di mana sungai menjadi sangat dinamis—kering saat kemarau, namun dapat meluap secara tiba-tiba saat hujan ekstrem.
Pembagian Tanggung Jawab
Dalam perspektif hukum, penanganan banjir sebenarnya telah diatur melalui sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Pemerintah pusat bertanggung jawab atas pengelolaan sungai strategis nasional dan pembangunan infrastruktur pengendali banjir skala besar. Sementara pemerintah provinsi berperan dalam pengendalian banjir lintas kabupaten/kota.
Adapun Pemerintah Kota Bandar Lampung memegang peran utama dalam penanganan banjir perkotaan, termasuk pengelolaan drainase, sungai lokal, serta pengaturan tata ruang di kawasan rawan banjir.
“Secara lex specialis, tanggung jawab operasional utama berada di pemerintah kota, khususnya pada aspek drainase dan pengelolaan ruang,” tegasnya.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kewajiban menjaga lingkungan, termasuk tidak membuang sampah ke sungai dan menjaga fungsi drainase.
Ribuan Warga Terdampak
Sepanjang 2026, banjir telah berdampak signifikan terhadap warga Bandar Lampung. Pada Maret 2026, sebanyak 1.970 warga terdampak di sejumlah kecamatan seperti Sukarame, Way Halim, dan Sukabumi, dengan bantuan beras mencapai 19.700 kilogram.
Jumlah tersebut meningkat tajam pada 14 April 2026, menjadi 5.886 warga terdampak yang tersebar di 11 kecamatan. Bantuan beras yang disalurkan pun mencapai 58.860 kilogram.
Saat ini, pemerintah tengah melakukan perbaikan infrastruktur sungai, khususnya di Way Kuripan dan Way Kuala, serta menyalurkan bantuan sosial bagi para korban, termasuk keluarga korban meninggal dunia.
Butuh Kolaborasi Terintegrasi
Yusdiyanto menegaskan bahwa persoalan banjir di Bandar Lampung tidak dapat diselesaikan secara parsial. Diperlukan kolaborasi terintegrasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota, serta dukungan aktif dari masyarakat.
“Banjir bukan hanya fenomena alam, tetapi hasil interaksi antara kondisi lingkungan dan kebijakan tata ruang. Penanganannya harus berbasis kolaborasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, komitmen bersama menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola kota yang tangguh, responsif, dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan hidrologi di masa depan.










