JMSI Lampung Segera Bentuk Lima Pengcab

BANDARLAMPUNG – Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dalam waktu dekat akan membentuk Pengurus Cabang (Pencab) di Bandarlampung, Lampung Tengah, Metro, dan Tulangbawang Barat.
Plt. Ketua JMSI Lampung Ahmad Novriwan memastikan, pihaknya akan memperhatikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga JMSI dalam pembentukan Pengcab.
“Dalam Pasal 10 AD JMSI disebutkan bahwa Pengurus Cabang di sebuah Kabupaten/Kota dapat didirikan apabila terdapat sekurang- kurangnya lima perusahaan Media Siber yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota di Kabupaten/Kota tersebut,” terangnya, Minggu (7/8/2022).
Sementara dalam Pasal 10 ART JMSI disebutkan bahwa Pengurus Cabang dibentuk berdasarkan surat keputusan Pengurus Daerah, dan usul pembentukan Pengurus Cabang disampaikan kepada Pengurus Daerah oleh sedikitnya lima Perusahaan Media Siber yang telah menjadi anggota JMSI selama sekurang-kurangnya tiga bulan.
Sebelum menerbitkan Surat Keputusan, Pengurus Daerah mengajukan usul pembentukan Pengurus Cabang secara tertulis kepada Pengurus Pusat untuk mendapatkan persetujuan.
Adapun Pengurus Pusat, disebutkan, dapat tidak menyetujui usul pembentukan Pengurus Cabang dengan berbagai pertimbangan tertentu berdasarkan kepentingan organisasi.
“Semuanya nanti akan kami konsultasikan dengan Pengurus Pusat dan akan merujuk pada AD dan ART,” ujar Novriwan.