Janjikan Proyek, Oknum ASN Lampung Utara Diamankan Polisi

Janjikan Proyek, Oknum ASN Lampung Utara Diamankan Polisi
Foto: dok.Polres Lampung Utara

LAMPUNG UTARA - Iming-imingi korbannya dengan paket pekerjaan proyek sumur bor, SW (45), seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian.

Pelaku yang merupakan warga Perum Puri Tirtayasa Indah Blok E-2 No.4 Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung itu diamankan akibat terjerat kasus penipuan atau penggelapan terhadap korban Abdullah warga Kotaalam, Kotabumi Selatan.

"Awalnya pelaku datang ke Polres memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, akhirnya status yang bersangkutan dinaikan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim AKP. Gigih Andri Putranto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP. Bambang Yudho Martono, Rabu (10/02).

Berdasarkan laporan korban, Gigih menerangkan, kejadian bermula saat pelaku menawarkan kepada Abdulah satu paket proyek pekerjaan sumur bor. Saat itu, SW pun meminta sejumlah uang kepada korban sebesar Rp75 juta sambil menjanjikan proyek tersebut akan diberikan kepadanya.

"Ternyata pekerjaan tersebut tak pernah ada apalagi terealisasi. Bahkan uang milik korban pun tidak di kembalikan oleh pelaku," terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara dan dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

"Bersama pelaku turut kita amankan sejumlah barang bukti berupa 3 rangkap SPK, 1 lembar surat pernyataan dan 1 lembar kwitansi," pungkasnya.