Jadi Pengedar Sabu, Dua Pemuda Tulangbawang Barat Terancam Penjara Seumur Hidup

Jadi Pengedar Sabu, Dua Pemuda Tulangbawang Barat Terancam Penjara Seumur Hidup
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG - Dua pemuda asal Tulangbawang Barat, Lampung, terancam penjara seumur hidup karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Dua pemuda tersebut AA (18) dan HA (23), warga Tiyuh (Desa) Cahyorandu, Kecamatan Pagardewa, Tulangbawang Barat ditangkap petugas gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang pada Sabtu (3/9/2022) akhir pekan lalu.

“Para pelaku ditangkap di Kampung Lebuhdalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang," kata Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Minggu (4/9/2022).

Dari tangan dua pemuda tersebut, petugas menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram, dompet warna coklat, dan handphone (HP) merek Vivo tipe Y30 warna biru.

Saat ini kedua pemuda tersebut tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” kata Kapolres.