Jadi Buronan Polres Lampung Tengah, Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan Diamankan di Medan

LAMPUNGTENGAH – Tekab 308 Polres Lampung Tengah mengamankan pelaku penggelapan uang perusahaan PT Agung Jaya Raya Indonesia.
Pelaku berisnial DK (43) warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandarlampung ditangkap di tempat persembunyiannya di Medan, Sumatera Utara, Minggu (18/9/2022) lalu.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas menerangkan, DK menjadi buron kepolisian karena dilaporkan pihak tempatnya bekerja PT Agung Jaya Raya Indonesia sejak 26 April 2022 lalu.
“Pelaku menggelapkan uang perusahaan yang terletak Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, sebesar Rp527 juta,“ ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (21/9/2022).
Setelah April lalu, pelaku DK melarikan diri ke luar kota dan menjadi buron Polsek Bumi Ratunuban dan Polres Lampung Tengah.
Modus pelaku melakukan penggelapan, dengan mengambil uang uang transaksi penjualan waste atau limbah ke pihak lain tanpa melaporkan ke pihak PT Agung Jaya Raya Indonesia.
Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya pelaku DK diketahui bersembunyi di Medan Sumatera Utara.
“Saat sampai di Medan, DK berhasil kami amankan saat berada di depan rumahnya di Gang Sado, Jalan Brigjend Hamid, Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara ketika DK pulang dari gereja,’’ ungkapnya.
Kini pelaku berikut barang bukti berupa hasil penjualan limbah telah diamankan di Mapolsek Bumiratu Nuban guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 374KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, dan diancaman hukuman lima tahun penjara.