Inspektorat Pesisir Barat Serahkan Kejari Tagih Kerugian Negara 15 Miliar

Inspektorat Pesisir Barat Serahkan Kejari Tagih Kerugian Negara 15 Miliar
Foto: Novan Erson/monologis.id

PESISIR BARAT - Inspektorat Pesisir Barat berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa, Lampung Barat untuk menagih kerugian negara sebesar Rp15 Miliar terhadap rekanan.

Inspektur Henry Dunan mengaku telah bertemu Kajari Liwa, Riyadi, pada Kamis (10/2/2022) kemarin untuk menindaklanjuti temuan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung terhadap hasil pelaksanaan kegiatan berupa pembangunan fisik oleh pihak rekanan dari Tahun 2014 hingga Tahun 2020 .

"Berdasarkan temuan BPK Provinsi Lampung bahwa dalam kurun waktu enam tahun, persisnya dari 2014 hingga 2020, pelaksanaan proyek pembangunan fisik oleh pihak kontraktor yang tidak maksimal menimbulkan kerugian negara hingga Rp15 Miliar lebih," ungkap Henry melalui sambungan telepon.

Sebelumnya, kata Henry, Inspektorat sudah melakukan penagihan kepada para pihak rekanan, akan tetapi tidak digubris. “Maka dari itu kami serahkan kepada Kejari Liwa untuk melakukan penagihan," tambahnya.

Karenanya, dalam koordinasi tersebut pihaknya juga langsung memberikan kuasa kepada Kejari Liwa untuk melakukan pemanggilan terhadap para kontraktor dimaksud agar dapat segera mengembalikan kerugian negara sesuai dengan hasil audit BPK Provinsi Lampung.

"Jika pihak rekanan yang identitas nama dan perusahaannya yang masuk dalam daftar sesuai dengan hasil audit BPK tidak mau mengembalikan kerugian negara, maka Kejari Liwa akan langsung menindakanjuti proses hukumnya. Karena jelas hal itu merupakan suatu tindakan pidana," lanjutnya.

Namun demikian Henry tidak bisa menjelaskan secara rinci jumlah rekanan yang akan dipanggil dan wajib mengembalikan kerugian negara dimaksud.

"Setidaknya pada kisaran angka Rp5 Miliar, ada sekitar 53 rekanan yang akan dipanggil Kejari Liwa dan wajib mengembalikan kerugian negara. Sementara untuk Rp10 Miliar lebih datanya masih di BPK Provinsi Lampung, dan nanti pihak Kejari Liwa yang akan menindaklanjuti berapa jumlah total rekanan yang akan dipanggil," imbuhnya.

Masih kata Henry, pihak Kejari Liwa sendiri siap dan akan segera menindaklanjuti ihwal dimaksud.

"Pak Riyadi sendiri menyampaikan kepada kami, bahwa pihaknya akan segera melakukan penanganan atas hasil temuan BPK tersebut," tukasnya.