Ini Motif Suami Aniaya Istri di Lampung Tengah

Ini Motif Suami Aniaya Istri di Lampung Tengah
Foto: Istimewa

LAMPUNG TENGAH- Polsek Seputih Mataram, Lampung Tengah, mengamankan FJ (41) karena diduga melakukkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kapolsek Seputih Mataram, IPTU Sunarto menjelaskan bahwa korban YS (41), seorang ibu rumah tangga warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kabupaten Tulangbawang, mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (7-8-2025) malam  di rumah kontrakan korban Kampung Fajar Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.

“Berdasarkan keterangan korban, pelaku datang ke rumah kontrakan dan terjadilah cekcok mulut karena korban pindah rumah tanpa sepengetahuan pelaku. Saat itu, pelaku menampar korban sebanyak tiga kali di bagian pipi kanan,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, Sabtu (9-8-2025).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar pada bagian bibir bawah, dan  anak korban segera melapor ke Polsek Seputih Mataram.

Usai menerima laporan, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.

“Saat dilakukan pemeriksaan, anggota kami menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu bersarung kulit coklat yang disimpan di dalam jaket jeans yang dikenakan oleh pelaku,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.