Ini Alasan Vaksinasi Anak Harus Ada Surat Persetujuan Orang Tua

Ini Alasan Vaksinasi Anak Harus Ada Surat Persetujuan Orang Tua
Foto: Istimewa

PANDEGLANG – Vaksinasi anak usia 6-11 tahun tengah digencarkan pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19. Ditengah upaya tersebut, beredar surat persetujuan yang dikeluarkan dari sekolah-sekolah untuk orang tua murid yang isinya seolah-olah pemerintah tidak bertanggung jawab akan segala risiko yang mungkin terjadi pascavaksinasi, sehingga banyak orang tua murid yang tidak mengizinkan anaknya divaksin.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang Samsudin menjelaskan terkait surat persetujuan itu.

“Kita harus bisa mengartikan surat tersebut dengan bijak, bukan berarti nakes atau puskesmas lepas tangan ketika terjadi KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi), karena pemerintah daerah sendiri sudah mempunyai tim KIPI,” ujar Samsudin saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/2/2022),

Apabila terjadi apa-apa setelah vaskinasi, lanjut Samsudin, tetap kita tangani dulu di puskesmas terdekat, “Apabila tidak dapat tertangani di puskesmas, maka kami akan merujuk ke RSUD. Ketika terjadi KIPI kami (Pemerintah Daerah) bertanggung jawab penuh terhadap biaya dan peralatannya. Harusnya disampaikan kepada setiap orang tua supaya semua mengerti,” jelasnya.

Masih kata Samsudin, harusnya memang dari tim edukasi sendiri ketika menyampaikan sosialiasi harus lebih maksimal untuk mengedukasi masyarakat,  “Sampaikan bahwa lebih banyak manfaatnya daripada madharatnya ketika vaksin. Karena salah satu pencegahan COVID-19 ya salah satunya dengan vaksin, selain menerapkan prokes,” tutupnya.