Imigrasi Tangerang Amankan 3 WNA, Diduga Palsukan Dokumen Permohonan Paspor RI

TANGERANG - Kantor
Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Banten, mengamankan tiga orang Warga Negara
Asing (WNA) asal Kamerun karena diduga memalsukan dokumen untuk membuat Paspor
RI.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo
Sujoto, mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan pada Pelayanan Gerai Tangcity
Mall, Kota Tangerang, pada Sabtu, 10 Juni 2023 lalu, dengan melampirkan dokumen
persyaratan permohonan Paspor RI yang sudah lengkap.
"Alhamdulillah, berkat atas kejelian para petugas
Keimigrasian, sehingga kita bisa berhasil mencegah tindak pidana ini,†kata Ujo
Sujoto saat memimpin Press Conference di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI
Tangerang, Selasa (19/9/2023).
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI
Tangerang, Rakha Sukma Purnama, menambahkan bahwa ketiga WNA asal Kamerun
tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
sehingga yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian
berupa pendeportasian dan penangkalan.
"Atas perbuatannya, ketiga WNA ini telah melanggar
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenakan
sanksi berupa tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan
penangkalan," ucapnya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo
Harwanto mengapresiasi atas upaya penggagalan yang dilakukan Kantor Imigrasi
Kelas I Non TPI Tangerang.
"Ini merupakan salah satu pencapaian yang luar biasa,
untuk itu saya berharap jajaran Imigrasi yang ada di wilayah Provinsi Banten
agar terus melakukan pengawasan orang asing yang ada di wilayah kita,"
ujarnya.