Ikuti Instruksi Pusat, Lampung Selatan Perpanjang PPKM Mikro

LAMPUNG SELATAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sesuai intruksi pusat.
“Diperpanjang mulai 15—28 Juni 2021,” Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Selatan, M. Darmawan, usai mengikuti rapat koordinasi (rakor) evaluasi PPKM Mikro yang digelar secara virtual, Senin (14/06) malam.
Darmawan menyampaikan, kebijakan PPKM Mikro diterapkan untuk menekan kasus positif serta melandaikan kurva penyebaran COVID-19.
“Intinya, pemerintah meminta untuk lebih meningkatkan lagi pelaksanaan PPKM di daerah. Dan ini (PPKM) akan terus diperpanjang lagi,” ujarnya.
Sementara, rakor evaluasi PPKM Mikro dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Hadir juga dalam rakor itu, sejumlah Menteri Kabinet Indonsia Maju, Jaksa Agung, Kasatgas COVID-19 Nasional, serta kepala daerah mulai dari gubernur, bupati/wali kota dari berbagai provinsi di Indonesia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan, Thamrin, mengikuti rakor itu bersama sejumlah pejabat utama serta Kepala OPD terkait melalui zoom meeting dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat.