Hutan Lindung Gn Rajabasa Longsor, Pemerintah Diminta Tindakan Tegas Dan Mitigasi Bencana

Hutan Lindung Gn Rajabasa Longsor, Pemerintah Diminta Tindakan Tegas Dan Mitigasi Bencana
Foto (Istimewa)

Lampung Selatan - Monologis.id. Peristiwa dugaan longsor yang terjadi di kawasan Gunung Rajabasa, tepatnya di wilayah Desa Way Muli, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, baru-baru ini memicu keprihatinan serius.

LSM PRO RAKYAT mendesak pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten agar segera turun tangan, mengambil langkah cepat, dan menghentikan sementara seluruh aktivitas masyarakat di kawasan Gunung Rajabasa demi mencegah potensi korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM didampingi Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E kepada awak media, pada Selasa (31/3/2026) menegaskan bahwa peristiwa dugaan longsor di Gunung Rajabasa bukan sekadar bencana alam biasa, melainkan peringatan keras bahwa kondisi ekologi dan tata kelola kawasan hutan di kawasan Gunung Rajabasa sedang berada dalam situasi yang mengkhawatirkan.

“ Peristiwa dugaan longsor di Gunung Rajabasa ini harus dibaca sebagai tanda alam. Kondisi gunung dan kawasan hutan gunung sedang memberi peringatan kepada kita. Pemerintah tidak boleh lengah. Kami mendesak agar aktivitas masyarakat di kawasan Gunung Rajabasa segera dihentikan sementara sampai ada kajian teknis, mitigasi, dan jaminan keselamatan dari pemerintah,” tegas Aqrobin AM.

Menurutnya, dalam kondisi seperti ini, seluruh pihak tidak boleh sibuk mencari kambing hitam, tetapi harus mengutamakan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan.

“ kita harus peduli. Yang utama sekarang adalah keselamatan masyarakat. Jangan tunggu sampai ada korban jiwa meninggal dan kerugian materi yang lebih besar baru semua bergerak dan menjadi peduli. Kepedulian harus diutamakan sekarang ini, bukan nanti,” lanjutnya.

Aqrobin juga menilai kawasan Gunung Rajabasa memiliki fungsi ekologis yang sangat penting bagi masyarakat Lampung Selatan dan sekitarnya, sehingga kerusakan pada kawasan lereng gunung tidak bisa dipandang remeh. Ia meminta Pemerintah Pusat, Pemerintah  Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk segera melakukan peninjauan lapangan secara terpadu, termasuk menelusuri kemungkinan adanya faktor-faktor yang mempercepat kerentanan longsor.

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menegaskan bahwa peristiwa longsor ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan kawasan hutan lindung di Provinsi Lampung termasuk wilayah kawasan hutan Gunung Rajabasa.

“ Peristiwa ini adalah alarm serius. Mungkin di kawasan hutan lindung lain terjadi seperti ini juga, tetapi tidak ada yang peduli. Ketika peristiwa dugaan longsor terjadi di kawasan Gunung Rajabasa ini berbahaya, Gunung Rajabasa adalah kawasan penting yang harus dijaga. Pemerintah, terutama instansi teknis yang membidangi kehutanan dan lingkungan, harus segera turun ke lapangan. Jangan sampai kita abai, lalu baru menyesal ketika bencana yang lebih besar telah terjadi,” ujar Johan Alamsyah, S.E.

Johan menambahkan, tanggung jawab atas kondisi hutan lindung dan kawasan Gunung Rajabasa bukan hanya berada di pundak masyarakat, melainkan pada sejumlah lembaga yang memiliki kewenangan hukum mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

“ Secara teknis dan administratif, yang paling bertanggung jawab di lapangan adalah Dinas Kehutanan Provinsi Lampung karena membawahi kawasan Gunung Rajabasa, kemudian Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam aspek tata ruang, pengawasan wilayah, dan mitigasi bencana. Ada Kementerian Kehutanan sebagai pemegang otoritas kebijakan kehutanan nasional, mengeluarkan ijin pemanfaatan hutan. Namun, apabila peristiwa dugaan longsor berkaitan dengan kerusakan atau lemahnya pengawasan pengelolaan kawasan hutan, maka tanggung jawab teknis utama berada pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung yang membawahi wilayah Gunung Rajabasa dan Kementerian Kehutanan, kementerian Kehutanan tetap memikul tanggung jawab kebijakan dan pengawasan.” tegas Johan.

Johan Alamsyah, S.E. menegaskan bahwa pengelolaan hutan tidak boleh berhenti pada program administratif semata, tetapi harus diwujudkan dalam pengawasan yang konkret dan tindakan cepat di lapangan.

“Gunung Rajabasa bukan sekadar bentang alam, tetapi penyangga kehidupan masyarakat. Kalau hutan lindung rusak, lereng rapuh, ditambah aktivitas manusia tak terkendali, maka bencana tinggal menunggu waktu. Segeralah, seluruh pihak harus bersatu, untuk melakukan perbaikan dan mitigasi bencana,” pungkas Johan.

LSM PRO RAKYAT secara khusus menyoroti peran Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, terutama yang membawahi Gunung Rajabasa, sebagai pelaksana teknis utama yang semestinya aktif dalam pengawasan, perlindungan, konservasi, serta pengendalian aktivitas di kawasan hutan lindung di Gunung Rajabasa.

LSM PRO RAKYAT meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan agar bersikap aktif dan segera berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait, segera menutup sementara jalur-jalur rawan dan memberi himbauan keras kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di area berisiko.

LSM PRO RAKYAT menyampaikan harapan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung yang baru, agar menjadikan peristiwa longsor ini sebagai pintu masuk untuk membangun kepedulian nyata terhadap kondisi hutan di Provinsi Lampung yang dinilai semakin rentan.

“ Kami berharap Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung yang baru, agar lebih peduli terhadap kondisi hutan di Provinsi Lampung ini. Sudah saatnya Dinas Kehutanan Provinsi Lampung hadir, turun langsung lihat sendiri kondisi Kawasan Gunung Rajabasa dan kawasan hutan lindung lainnya, dan jangan hanya duduk  menunggu laporan di atas meja,” tutup Aqrobin AM.