Hingga Agustus 2024, Kekerasan Anak dan Perempuan di Bandarlampung 123 Kasus  

Hingga Agustus 2024, Kekerasan Anak dan Perempuan di Bandarlampung 123 Kasus  
Kepala Dinas PPPA Kota Bandarlampung Maryamah | Foto: Nurbaiti/monologis.id

BANDARLAMPUNG-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat sebanyak 123 kasus kekerasan anak dan perempuan terjadi di Bandarlampung dari rentang Januari hingga Agustus 2024.

Untuk kasus kekerasan terhadap perempuan  ada 44 kasus dan terhadap anak ada 79 kasus.

Kepala Dinas PPPA Kota Bandarlampung Maryamah mengatakan kasus kekerasan dibagi menjadi dua. Kekerasan terhadap perempuan dewasa dan kekerasan terhadap anak.

Maryamah menjelaskan kekerasan terhadap perempuan didominasi oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebanyak 21 kasus. Kemudian kekerasan seksual pencabulan 11 kasus,  kekerasan fisik 6 kasus, perebutan hak asuh anak empat kasus, penelantaran dan Tindak Pidana Perdagangan Orang masing-masing satu kasus.

"Untuk kekerasan terhadap anak didominasi oleh kekerasan seksual sebanyak 65 kasus. Setelah itu ada kekerasan fisik, penganiayaan 10 kasus, konseling dua kasus, TPPO dan bullying masing-masing satu kasus," ujar maryamah, Kamis (26-9-2024).

Kekerasan terhadap perempuan khususnya KDRT disebabkan oleh faktor ekonomi dan perselingkuhan.

“Untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak kita memiliki 10 orang relawan satgas antikekerasan di setiap kelurahan. Total 1.260 relawan untuk 126 kelurahan di Bandarlampung," pungkasnya.