Hendry Rosadi Edukasi Masyarakat Tentang Payung Hukum Pengelolaan Sampah

Hendry Rosadi Edukasi Masyarakat Tentang Payung Hukum Pengelolaan Sampah
Foto: Istimewa

LAMPUNG SELATAN  - Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Hendry Rosyadi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 2 Tahun 2015 tentang ‘Pengelolaan Sampah’ kepada warga Desa Kedaton dan Harabanjar Manis, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Jumat (11/3/2022).

Hendry mengatakan, penyebab tidak nyamannya lingkungan hingga banjir di suatu daerah disebabkan sampah rumah tangga yang dibuang di sembarang tempat. Masyarakat harus diberi edukasi bagaimana cara mengelola sampah yang benar.

“Saya ingin mengedukasi warga agar mengelola sampah dengan baik dan tersedianya tempat pembuangan sampah sementara di tiap desa,” kata Politisi PDI Perjuangan itu

Sosialisasi Peraturan Daerah ini bertujuan agar masyarakat khususnya desa punya payung hukum dalam pengelolaan sampah serta mengetahui dasar hukumnya.

Sosialisasi kali ini menghadirkan Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan Merik Havit yang juga tim pakar Ketua DPRD Lampung Selatan dan Ketua LBH Sai Bumi Selatan Hasanuddin yang merupakan Tenaga Ahli DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai narasumber.