Hendak Transaksi Sabu, 2 Pemuda Tanggamus Dibekuk Polisi

Hendak Transaksi Sabu, 2 Pemuda Tanggamus Dibekuk Polisi
Foto: Istimewa

TANGGAMUS - Dua terduga pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu berinisial AS (21) warga Pekon (Desa) Kejayaan, Talangpadang dan JK (21) warga Pekon Pariaman, Gunungalip dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus.

Kedua pemuda itu ditangkap di dua tempat berbeda. AS ditangkap saat berada di depan Alfamart Pekon Bandingagung dan JK ditangkap di rumahnya.

Kasatresnarkoba AKP I Made Indra Wijaya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya mengungkapkan, kedua terduga ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan bertransaksi sabu di halaman Alfamart Pekon Bandingagung.

“Saat penyelidikan dan dari gerak-gerik seseorang yang mencurigakan sehingga AS dapat ditangkap dengan barang bukti alat penyalahgunaan sabu,” kata Made, Minggu (08/11).

Dari keterangan AS, dirinya sedang menunggu penjual sabu yang akan digunakan bersama JK. “Tim segera meluncur ke rumah JK di Pekon Pariaman dan menangkapnya.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa pipa kaca/pirek bekas pakai,  tutup botol yang sudah berlubang dua, enam pipet,  bungkusan rokok, 2 handphone dan uang tunai sebesar Rp100 Ribu. Barang bukti tersebut diamankan dari kedua tersangka dan hasil penggeledahan di rumah tersangka Jaka," ujarnya.

Made menjelaskan, Polisi masih memburu penyedia barang haram yang telah diketahui identitasnya.

"Pemasoknya yang telah diketahui identitasnya sedang kita buru. Mudah-mudahan dapat segera tertangkap," jelasnya.

Ditambahkannya, saat ini kedua terduga berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap kedua terduga masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Terhadap keduanya dapat dijerat pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.