Hati-hati! Beli HP Curian, Dua Warga Pringsewu Terancam Kurungan 4 Tahun

PRINGSEWU - Lantaran membeli handphone (Ho) hasil curian, dua pria di Pringsewu, Lampung diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Unit Reskrim Polsek Gadingrejo.
Kedua pelaku berinisial MA (24) dan W (33) warga Pekon (Desa) Kedauang, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu tersebut diamankan polisi dikediaman masing-masing pada Jumat (03/06) lalu.
Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan, kedua pelaku yang diamankan tersebut merupakan hasil pengembangan penanganan laporan pengaduan tentang terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dengan TKP di sebuah jembatan diareal persawahan Pekon Wonodadi kecamatan Gadingrejo pada 15 April 2021 lalu.
"Kedua pelaku diamankan atas dasar laporan pengaduan korban Ilham Ripaldi (20) kepada pihak kepolisian tertanggal 16 April 2021" ungkapnya, Senin (07/06).
Tobing menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama seorang rekanya sedang nongkrong disebuah jembatan dikomplek persawahan Pekon Wonodadi kemudian didatangi oleh dua orang yang bercadarkan kain sarung dengan mengendarai sepeda motor matic.
Kemudian salah satu pelaku tersebut turun dan menghampiri korban sambil mencabut sebilah pisau sambil mengambil paksa sepeda motor dan HP milik korban.
"Dalam peristiwa tersebut korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 4357 RT dan 1 unit HP Oppo A15s senilai Rp15 juta," jelasnya.
Dalam proses penanganan kasus, kata kapolsek, tim berhasil mengamankan pelaku MA berikut barang bukti HP yang diduga hasil kejahatan. Setelah dilakukan pengembangan ternyata MA mendapatkan HP tersebut dengan cara membeli seharga Rp1 juta dari pelaku W.
"Setelah W berhasil diamankan, menurut pengakuannya HP Oppo A15s yang harga normalnya Rp1,5 juta tersebut didapat dari seseorang berinisial U sebagai pengganti utang senilai Rp1 juta," tuturnya.
"Sedangkan seseorang berinisial U yang diduga sebagai pelaku utama curas saat ini sedang kami lakukan pengejaran," tambahnya.
Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan, guna proses penyidikan, kedua pelaku berikut BB telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku kami jerat depan pasal 365 Jo pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," sambungnya.
Tobing mengimbau agar masyarakat tidak tergiur apabila ada yang menjual barang elektronik khususnya HP dalam harga murah, karena kemungkinan barang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana.
"Jangan tergiur dengan harga murah, sebab ada kemungkinan barang yang dijual berasal dari aksi kejahatan. Selain itu pembeli juga bisa dipidana," pungkasnya.