Hamili Anak Dibawah Umur, Pria di Pringsewu Diringkus Polisi

Hamili Anak Dibawah Umur, Pria di Pringsewu Diringkus Polisi
Foto: Azis Ariansyah/monologis.id

PRINGSEWU  - Polisi meringkus seorang pria berinisial RSU (23) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur hingga hamil.

"Tersangka kami amankan dikediaman pelaku di Pekon (Desa) Sidoharjo, Pringsewu, pada Sabtu (12/12) sore lalu. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan," ujar Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, Selasa (15/12).

Atang menerangkan, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan pengaduan orangtua korban ke Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu pada Sabtu (12/12).

“Orangtua korban mengadukan bahwasanya anaknya telah disetubuhi oleh tersangka hingga hamil 7 bulan dan tersangka tidak mau bertenggung jawab atas perbuatanya tersebut,” ungkap Atang.

Menurut pengakuan korban, dirinya disetubuhi oleh tersangka berulang ulang kali sejak Mei 2020 hingga Juni 2020 didalam kamar kos korban di Pringkumpul, Pringsewu Selatan.

“Korban termakan bujuk rayu tersangka yang akan bertanggung jawab jika sampai hamil,” lanjut Atang.

Dia mengungkapkan, karena takut korban ini sempat menyembunyikan perihal kehamilanya dari orangtua nya dengan alasan pergi bekerja ke Pulau Jawa, “Tetapi karena keluarga korban curiga maka kemudian mencari korban dan menemukan korban berada di kosan yang berada di Pringsewu Selatan dalam kondisi hamil besar,” ungkap Atang.

Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa dirinya memang telah melakukan pencabulan terhadap korban, yang mana antara tersangka dengan korban memang terlibat hubungan asmara (pacaran).

“Menurut tersangka sebab tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban, karena belum siap menikah” jelas Atang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E jo pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan, dengan pidana penjara 15 tahun.