Hamili Adik Ipar, Istri Dibunuh

TULANGBAWANG – BP
(28), warga Kampung Bumidipasena Sejahtera, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten
Tulangbawang, Lampung nekat membunuh istrinya lantaran mempunyai hubungan gelap
dengan wanita lain yang tak lain adik sang istri.
Korban berinisial SI (30), tewas dengan cara diracun
menggunakan putas.
"Pelaku BP ditangkap pada Kamis (30/3/2023) siang
kemarin di rumah mertuanya di Kampung Tridharma Wira Jaya, Kecamatan
Banjaragung," kata Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi, Jumat (31/3/2023).
Kasus pembunuhan berencana ini terungkap berawal dari
laporan seorang perempuan berinisial S (38), yang merupakan kakak kandung
korban. S merasa aneh dengan kematian korban secara mendadak.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap
pelaku, terungkap bahwa pembunuhan terhadap korban yang terjadi pada Kamis (16/3/2023),
pukul 22.30 WIB, di rumah mereka merupakan tindak pidana pembunuhan yang
berencana.
Motif pelaku membunuh istrinya adalah asmara dan sakit hati,
karena korban menjadi penghalang bagi pelaku untuk menikahi adik kandung korban
berinisial A (17), yang masih berstatus
pelajar.
"Korban dan pelaku saat ini sudah memiliki dua orang
anak. Sebelum menikahi korban, ternyata pelaku sempat menjalin asmara dengan
adik kandung korban dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Hingga
akhirnya pada Kamis (23/02/2023), adik kandung korban memberi tahu kepada
pelaku kalau dirinya sudah hamil satu bulan dan meminta pertanggung jawaban
dari pelaku," imbuh Kapolres.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan
dikenakan dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338
KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga. Diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau
pidana penjara paling lama 20 tahun.