Guru P3K Lampung Utara Keluhkan Pungutan, LSM Gempur Desak APH Turun Tangan

Guru P3K Lampung Utara Keluhkan Pungutan, LSM Gempur Desak APH Turun Tangan
Foto: Ilustrasi/Istimewa

LAMPUNG UTARA-Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Lampung Utara mengeluhkan pungutan yang diduga dilakukan oknum dinas pendidikan setempat.

Pungutan sebesar Rp100 ribu tersebut dengan dalih untuk biaya akomodasi dan konsumsi dalam pelaksanaan sosialisasi dan penandatanganan target kinerja PPPK formasi 2019 sampai 2021.

Pungutan tersebut disetorkan melalui koordinator wilayah masing-masing.

"Bingung aja setiap ada kegiatan kami selalu dimintain uang. Ujung-ujungnya selalu duit. Memangnya enggak ada anggaran di Dinas Pendidikan apa," kata narasumber yang minta namanya dirahasiakan, Selasa (7/11/2023).

Di grup WhatsApp Guru PPPK dan Kepala Sekolah beredar percakapan salah satu koordinator wilayah (korwil) yang mengatakan bahwa biaya akomodasi dan konsumsi tersebut akan diserahkan ke dinas pendidikan.

"Bapak ibu kepsek yang hadir ini guru PPPK nya aja, tolong sampaikan bahwa biaya akomodasi sebesar Rp 100.000 akan diserahkan ke dinas pendidikan karena kami korwil hanya perantara saja maka harus segera kumpul dan akan langsung dibawa ke dinas pendidikan," demikian isi percakapan dalam grup WhatsApp tersebut.

Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Diknas Lampung Utara, Diana Wati menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tanpa menggunakan biaya alias gratis.

"Kegiatan itu tidak ada biaya, dan terkait percakapan WA itu silahkan tanya kepada yang bersangkutan," jelas Diana.

Terpisah, Ketua LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Lampung Utara, Ahmad Syarifudin meminta dinas terkait untuk segera menindaklanjuti hal itu karena rawan akan penyimpangan dengan jumlah tenaga pendidik PPPK di Lampung Utara ribuan.

"Ini mungkin bukan pertama kalinya, alasan kegiatan mengapa dewan guru yang diminta sumbangan bukankah setiap OPD memiliki anggaran kegiatan termasuk akomodasi dan konsumsi," jelas Ahmad Syarifudin.

Dia juga menambahkan bahwa seorang jurnalis tidak akan mampu mengungkap praktik tersebut mengingat narasumber yang tidak berani muncul secara terang-terangan namun Aparat Penegak Hukum (APH) harus turun tangan.

"Kami minta APH Lampung Utara ikut andil dalam menindaklanjuti keluhan itu, karena dikhawatirkan akan terus terjadi praktek seperti ini dan kami LSM Gempur Lampung Utara sangat yakin Polres dan Kejari Lampung Utara mampu," tegas Ahmad Syarifudin.