Gubernur Lampung Nunggak Angsuran Kaplingan Kota Baru Rp2 Juta

Gubernur Lampung Nunggak Angsuran Kaplingan Kota Baru Rp2 Juta
Maket kota baru

BANDARLAMPUNG - Gubernur Arinal Djunaidi Nampaknya tak mampu memberikan contoh untuk bawahannya. Pasalnya mantan sekertaris Daerah Pemprov Lampung ini masih meemiliki tunggakan angsuran kapalingan di Kota Baru. 

Berdasarkan LHP BPK No 17A/LHP/XVIII.BLP/04/2021 tertanggal 23 April 2021. Diketahui Arinal Djunaidi mendapat jatah kaplingan seluas 750 M² dengan dengan harga permeter sebesar Rp 421.500.

Berdasarkan rincian, target pendapatan daerah terealisasi pada tahun 2019 sebesar Rp 27.760.557. Sehingga realisasi 2020 sebesar Rp 128.708.037. Sehingga realisasi pendapatan daerah dari tanah kapling Arinal masih terhutang sebesar Rp 2.523.690.

Selain Arinal, terungkap pula ribuan lahan kapling di Kota Baru yang dibagi-bagikan kepada para pejabat dilingkup Pemprov Lampung telah terjadi pendapatan daerah yang tidak terealisasi sebesar Rp 38.473.735.333. Sebagian besar pejabat yang mendapatkan jatah kaplingan Kota Baru belum melunasi pembayaran kaplingan atau masih dalam piutang.