GRANAT Bandarlampung Desak KY Periksa Hakim yang Vonis Bebas Pemilik 92 Kg Sabu

BANDARLAMPUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kota Bandarlampung mendesak Komisi Yudisial (KY) periksa hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang memvonis bebas MS terduga pemilik 92 kilo gram (Kg) narkoba jenis sabu.
“Padahal, pada persidangan terpisah yang digelar 27 Mei 2022 majelis hakim menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa RH dan NZ dalam kasus yang sama. Inikan menyisakan tandatanya besar di publik,” ujar Ketua DPC Granat Kota Bandarlampung, Gindha Ansori Wayka, di Bandarlampung, Rabu (22/6/2022).
Gindha menyatakan, secara sederhana saja, bahwa tidak akan mungkin ada putusan (vonis) yang berbeda atas kasus yang sama. Kondisi demikian akan membuat rasa keadilan masyarakat yang diagungkan dalam sebuah negara hukum menjadi cidera.
“Selain diduga janggal juga dapat saja menumbuhkembangkan dan membuat suburnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di bumi Nusantara,” kata dia.
Meskipun hukum menempatkan azas praduga tidak bersalah (presumption of Innocent), tetapi hendaknya dalam menanangi perkara para Aparat Penegah Hukum harus tetap merasionalisasi kondisi peristiwa hukum yang terjadi.
Gindha mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menempuh upaya hukum berupa Kasasi ke Mahkamah Agung untuk membuktikan dakwaan dan tuntutannya yang telah menuntut terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidana Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, sesuai pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa MS dengan Pidana Mati dan denda Rp10 Miliar.
Perlu diketahui, Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar dalam persidangan di Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (21/6/2022) memutus bebas MS.