Gerebek Tempat Transaksi Sabu, Polisi Amankan Nelayan di Tulangbawang

Gerebek Tempat Transaksi Sabu, Polisi Amankan Nelayan di Tulangbawang
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung menggerebek sebuah rumah di Kampung Bumidipasena Makmur, Kecamatan Rawajitu Timur, yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi sabu.

Penggerbekan yang berlangsung pada Jumat (17/09) dini hari tersebut seorang pria yang merupakan pemilik rumah turut diamankan.

"Pria berinisial AM (35) berprofesi nelayan," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Selasa (21/09).

Pada penggerebekan itu Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram, dan satu buah pipa kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu.

“Saat ini nelayan tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Anton.

Di pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.