Gerebek Rumah di Tulangbawang, Polisi Ringkus 4 Pelaku Judi Remi

Gerebek Rumah di Tulangbawang, Polisi Ringkus 4 Pelaku Judi Remi
Foto: Istimewa

TULANG BAWANG – Polisi meringkus empat pelaku judi remi saat menggerebek sebuah rumah di Kampung Gedungbandar Rejo, Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang, Lampung.

Empat pelaku yakni NS (31), warga Kampung Gedungmeneng, RH (25), warga Kampung Gedungbandar Rahayu, lalu MN (27), dan EA (35), warga Kampung Gedungbandar Rejo.

"Penggerbekan dilakukan pada Rabu (24/8/2022), sekira pukul 03.30 WIB," kata Kapolsek Denteteladas Iptu Zulian mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Minggu (28/8/2022)

Selain itu, petugas juga turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp135 ribu dan dua set kartu remi.

"Semua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Denteteladas," papar Kapolsek.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.