Gerebek Pesta Sabu, Polisi Amankan 4 Pria

LAMPUNG TENGAH-Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Lampung Tengah menggerek sebuah rumah di Kampung Srikaton, Kecamatan Seputih Surabaya, pada Jumat (1-8-2025) siang.
Hasilnya, Polisi mengamankan empat orang yang tengah pesta narkotika jenis sabu.
Para pelaku yang diamankan yakni: SO alias Kuntet (40), warga Kampung Srikaton, Kecamatan Seputih Surabaya –pemilik rumah, ME (21), warga Kampung Srikaton, RI (29), warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, dan OS (26), warga Kampung Bina Karya Jaya, Kecamatan Putra Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Mahdum Yazin, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait ada adanya aktivitas mencurigakan di rumah SO.
“Setelah kami tindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan, kami menemukan empat orang pria di dalam rumah tersebut. Mereka diduga baru saja mengonsumsi sabu. Dugaan ini diperkuat dengan ditemukannya sejumlah barang bukti di lokasi,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, saat di konfirmasi, Sabtu (2-8-2025).
Barang bukti yang diamankan antara lain 2 plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu sisa pakai, 1 alat hisap sabu (bong), 1 pirek kaca, 2 korek api gas, 1 sumbu api, 1 skop, dan 1 dompet merah.
"Kini, keempat pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya untuk pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.