Gerayangi Istri Orang, Warga Lampung Utara Diamankan Polisi

LAMPUNG UTARA – Polisi mengamankan seorang pria berinisial HE (40) karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap istri orang.
Warga Surakarta, Abung Timur itu diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara di kediamannya, pada Kamis (17/12) .
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto, mengatakan, perbuatan bejat pelaku terjadi pada Rabu (16/9) lalu sekira pukul 19.00 WIB, di rumah korban di wilayah Abung Timur, Lampung Utara.
“Saat itu, korban yang yang sedang menonton televisi (TV). Tiba-tiba dari arah belakang didatangi oleh pelaku yang langsung memeluknya. Korbannya, NO (22) merupakan IRT," terang Gigih, Jumat (18/12).
Selain memeluk korban, pelaku juga memegangi bagian terlarang lainnya dan berusaha melanjutkan aksinya ke bagian kemaluan korban. Dengan kondisi itu lalu korban berusaha berteriak dan korban berhasil melarikan diri dengan keluar dari rumah.
"Dari kejadian tersebut korban mengalami trauma dan rasa takut. Atas kejadian itu korban pun melapor ke Polres Lampung Utara untuk kita tindak lanjuti, dan pelakunya sudah kita amankan," jelas Gigih.