Gelapkan Kendaraan, Warga Tulangbawang Dibekuk di Lampung Selatan

Gelapkan Kendaraan, Warga Tulangbawang Dibekuk di Lampung Selatan
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang, Lampung membekuk seorang pria berinisial LS (50) terduga pelaku penggelapan kendaraan.

Warga Pasarbatang, Kecamatan Penawaraji, Kabupaten Tulangbawang itu dibekuk ditempat persembunyiannya di perumahan yang ada di Lampung Selatan, pada Selasa (18/05).

"Pelaku melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan berupa sebuah mobil Toyota Kijang Innova, warna hitam, B 1917 GMC," ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Kamis (20/05).

Sandy menjelaskan, mulanya pelaku datang bersama saksi Mursani (50) ke rumah korban Yusmani (44), warga Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang.

“Saat itu pelaku berniat membeli mobil milik korban. Terjadilah kesepakatan antara pelaku dengan korban bahwa mobil tersebut dijual dengan harga Rp 120 juta dan untuk pelunasannya pelaku meminta tempo 1 bulan. Selama 1 bulan mobil tersebut dibawa oleh pelaku dihitung sewa yang perharinya sebesar Rp 200 ribu,” tutur Sandy.

Lalu dibuatlah surat pernyataan dan mulai saat itu mobil langsung dibawa oleh pelaku. Setelah ditunggu selama 2 bulan ternyata pelaku belum juga membayar mobil dan uang sewa yang sudah disepakati.

“Korban lalu berusaha mencari pelaku tetapi tidak berhasil dan menurut keterangan dari saksi Mursani bahwa mobil milik korban telah digadaikan oleh pelaku kepada orang lain. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 132 juta dan melapor ke Mapolres Tulangbawang,” kata Sandy.

Saat ditangkap oleh petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tulangbawang.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.