Gegara Senam Kebugaran, Karyawan PT. Tonghong Tannery Indonesia Terancam Dipecat
SERANG - Gegara senam kebugaran seorang pekerja PT. Tonghong Tannery Indonesia, bernama Ngadino terancam di pecat dari perusahaan tersebut.
Selama 3 bulan terakhir, Ngadino pun mengaku tak menerima upah kerja.
Ngadino mengungkapkan, kejadian itu bermula saat PT. Tonghong Tannery Indonesia yang berada di kawasan modern Cikande, Serang Banten, menyelenggarakan senam kebugaran, pada Jumat (05/03) silam.
“Disela acara berlangsung Mr Xie selaku Manager dibagian mesin PO mengatakan, bahwa saya tidak bersemangat dalam mengikuti instruksi senam kebugaran yang sedang diselenggarakan pihak perusahaan tersebut,” ujarnya, Jumat (21/05).
Lalu, dia disuruh maju untuk mengikuti instruksi pimpinan senam. “Dan itu sudah saya lakukan,” imbuhnya.
Tetapi, dirinya malah dibentak Mr Xie, disuruh keluar dan tidak diperbolehkan lagi bekerja di perusahaan itu.
Atas insiden itu, Ngadino merasa dipermalukan dan merasa terhina. Namun, dia memaklumi tindakan diskriminasi yang dilakukan Mr. Xie terhadap dirinya.
“Semenjak kejadian itu, pihak perusahaan sudah memanggil dirinya untuk kembali bekerja. Akan tetapi, pihak Perusahaan meminta surat pernyataan bahwa dirinya bersalah,” ungkap Ngadino.
Tak sampai disitu saja, diskriminasi pun terulang kembali. Ia di tekan untuk mengikuti kemauan yang diinginkan pihak perusahaan.
"Kalau mau kerja jadi Office Boy (OB) atau kalau mau berhenti mengundurkan diri," ungkap Ngadino.
Selain itu, gajinya selama tiga bulan masih di tahan oleh perusahaan.
“Karena, kalau mau diambil ada syaratnya, harus membuat surat pengunduran diri,” kata Ngadino yang menjabat sebagai Leader di Perusahaan tersebut.
Keterangan berbeda disampaikan Legal Officer PT Tong Hong Tannery Indonesia, Marcelewa.
Saat dikonfirmasi dia menyampaikan kronologi yang terjadi. Menurutnya, saat itu Ngadino disuruh ke depan dan tidak mau, akhirnya berselisih paham dengan pimpinannya bernama Mr Xie.
Setelah itu, kata Macel, Ngadino tidak masuk kerja lagi. Setelah itu pihak perusahaan memanggil Ngadino ke perusahaan.
“Ketika perusahaan memanggil dia datang. Namun ketika mau diselesaikan dia tidak mau disuruh masuk kerja kembali. Dia bilang minta di PHK saja. Nah kalimat ini yang jadi masalah. Kalau minta PHK kan ada ketentuannya sesuai dengan Undang-Udang Cipta Kerja, karyawan boleh minta PHK kalau syaratnya, misalnya perusahaan tidak bayar gaji tiga bulan, diancam, dan lainnya yang berhubungan dengan pelanggaran-pelanggaran yang berat, lalu memberikan pekerjaan yang bukan diperjanjikan, kira-kira begitu,” tutur Marcel.
Marcel juga mengatakan, perwakilan pihak perusahaan juga sudah datang ke rumah Ngadino untuk meminta kerja kembali.
“Akhirnya kita buat surat secara formal. Dipanggil sampai tiga kali, tapi tetap tak datang. Akhirnya manajemen memutuskan kalau dia tidak mau bekerja dianggap mengundurkan diri. Nah ini yang jadi masalah. Persepsi yang dibangun itu berbeda-beda. Dia minta di PHK, sementara perusahaan sudah melakukan prosedur. Seperti perusahaan tidak ingin mem-PHK dan suruh kerja kembali. Tapi dia tidak mau, pengen di PHK saja, karena merasa sudah tidak cocok dengan pimpinannya. Dia juga meminta sisa gaji, saya juga sudah kasih tahu ke staf HRD untuk menyampaikan ke bos supaya haknya yang ada diselesaikan, ada sekitar 10 hari, itu harus dibayar karena itu menyangkut apa yang sudah ia kerjakan sebelumnya. Nampaknya bos ini tidak mau, maksudnya kalau pun mau, bos minta kalau mau keluar baik-baik saja,” jelasnya.
Marcel mengungkapkan, Ngadino termasuk karyawwan lama di perusahaan tersebut.
“Kira-kira udah 10 tahunan dia bekerja di sini. Saya saja baru 10 bulan. Saya dulu di PT Buditexindo. Dia itu tetangga saya juga di perumahan. Saya juga sering komunikasi, kata saya bagaimana, karena orang asing itu agak keras. Jadi kita menjembatani juga harus dua-duanya kan harus jalan. Bagaimana harus menghargai dia sebagai karyawan lama, lalu aturannya harus jalan, gitu. Jadi kadang-kadang kita memediasinya jadi puyeng juga. Sebenarnya waktu dia tidak masuk itu, bos meminta mundur baik-baik, saya tetap hargai dia sebagai karyawan lama, tapi harus berbuat baik, kan kalau udah bilang begitu mau bagaimana lagi,” kata Macel.
“Dia (Ngadino) merasa mungkin punya bekingan, yaitu Pak Fahmi (Wakil Ketua DPRD Provinsi Bante) kan. Bahkan Pak Fahmi juga sudah pernah datang ke sini. Sudah sempat mengobrol dengan perusahaan. Karena maunya bos supaya dia mengundurkan baik-baik gitu, kita istilahnya ada bentuk penghargaan dari perusahaan, kan begitu,” tutupnya.