Gegara Bebek, Sekretaris Dinas Pertanian Dijebloskan ke Penjara

Gegara Bebek, Sekretaris Dinas Pertanian Dijebloskan ke Penjara
Foto: Istimewa

BANDA ACEH – Ditreskrimsus Polda Aceh menjebloskan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara berinisial MH ke penjara usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengadaan bebek tahun anggaran 2019.

“Ya, sudah kita tahan kemarin usai dilakukan gelar perkara. Yang bersangkutan ikut terlibat dalam perkara tersebut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” sebut Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, Kamis (04/11).

Sony menjelaskan, yang bersangkutan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan bebek tersebut.

Berdasarkan hasil audit, sambung Sony, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp4,2 miliar.