Gak Perlu Ribet, Pindah Domisili Cukup Bawa KK ke Disdukcapil

TULANGBAWANG BARAT - Masyarakat yang ingin pindah domisili tidak perlu ribet mengurus surat pengantar dari desa atau kecamatan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulangbawang Barat Harianto mengatakan, warga cukup membawa Kartu Keluarga (KK) dan mengisi formulir di Disdukcapil masing-masing
“Ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019,” ujarnya, Rabu (12/1/2022).
Dia menjelaskan, dari Disdukcapil asal, warga mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP) yang ditujukan ke Disdukcapil daerah yang dituju. “Maka KTP dan KK lama ditarik dan langsung diterbitkan yang baru dan ini tidak memakan waktu lama, satu hari bisa selesai," jelasnya.
Hal tersebut dikarenakan saat ini untuk Surat menyurat, Dokumen telah ditandatangani secara Elektronik dan ini bertujuan memangkas birokrasi.
"Kalau semula warga harus membawa surat pengantar dari RT, RW, Kepala Tiyuh serta Camat kini tak perlu lagi langsung saja ke Disdukcapil Kabupaten tempat di mana akan berdomisili," tuturnya.
Harianto juga menambahkan, untuk masyarakat yang ingin pindah ke kecamatan atau desa lain cukup saja datang ke Disdukcapil ataupun melalui aplikasi dan nantinya akan kita pindahkan alamat yang dituju tidak perlu memakai surat SKP lagi.
"Diharapkan kepada masyarakat, marilah kita sadar akan tertib administrasi kependudukan karena itu penting sebagai dasar dari semua pelayanan yang di Negara ini, serta kita imbau agar masyarakat menjaga dokumennya masing-masing agar tidak di publis ke medsos atau media lain karena itu merupakan data pribad kita yang sifatnya rahasia," tutupnya.