Gagal Bawa Kabur Motor Curian, Pemuda Tulangbawang Berurusan Dengan Polisi

Gagal Bawa Kabur Motor Curian, Pemuda Tulangbawang Berurusan Dengan Polisi
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – Upaya dua pelaku membawa kabur motor milik petani yang terparkir di pinggir jalan gagal. Aksi mereka diketahui dan diteriaki pemilik kendaraan.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/2/2022) silam. Saat itu korban Dimetrius Simatupang (50), warga Desa Sidanggunung Tiga, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, Lampung, sedang berada di sawah untuk menyemprot hama.

“Korban melihat ada dua orang yang tidak di kenal duduk diatas sepeda motor miliknya yang di parkir di pinggir jalan. Dua pelaku lalu memundurkan sepeda motor tersebut sehingga korban berteriak dan membuat dua orang pelaku melarikan diri,” kata Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Poniran mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Minggu (29/5/2022).

Korban lalu mengecek sepeda motor miliknya dan terlihat kunci kontak sudah dalam keadaan rusak.

“kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Rawajitu Selatan," jelas Poniran.

Berbekal laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya salah satu berhasil ditangkap pada Kamis (27/5/2022) malam saat sedang melintas di Jalan Poros Rawa Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan. Sedangkan rekannya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku seorang pemuda pengangguran berinisial RB (22), warga Kampung Medasari, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang,” ungkap Poniran.

Pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Rawajitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.