Gadaikan Motor Teman, Andre Berurusan Dengan Polisi

Gadaikan Motor Teman, Andre Berurusan Dengan Polisi
Foto: Istimewa/dok Polres Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN - Polsek Penengahan, Lampung Selatan menangkap Andre Setiawan (30) pelaku dugaan penipuan dan penggelapan.

Warga Desa Sidoharjo, Waypanji, Lampung Selatan itu ditangkap di Sidomulyo pada Jumat (12/02) kemarin.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Penengahan Iptu Setiyo Budi mengungkapkan, pelaku awalnya meminjam sepeda motor milik korban, Sri Lestari (42) warga Desa Tamansari.

"Pelaku datang kerumah korban dan meminjam sepeda motor. Alasan pelaku, motor tersebut akan di bawa pulang ke rumahnya," ungkap Setiyo, Sabtu (13/02).

Pelaku berjanji, akan meminjam sepeda motor korban selama 11 hari. Namun, sampai dengan waktu yang telah dijanjikan, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut.

"Saat korban menanyakan keberadaan sepeda motor itu kepada pelaku, saudara Andre mengaku bahwa motor telah digadaikan kepada orang lain, dengan nilai Rp2 juta," lanjutnya.

Mengetahui hal itu, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Penengahan. Menurutnya, korban telah dirugikan sekitar Rp4 juta.

"Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Alhasil, tim Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor Honda Revo Absolute yang sudah ditangan orang lain," terangnya.

Dikatakan Setiyo Budi, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Penengahan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.