Fraksi-fraksi DPRD Pesisir Barat Sampaikan Pandangan Umum Ranperda Usul Kepala Daerah

PESISIR BARAT-Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat, Lampung, dengan agenda pandangan
umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul kepala daerah dan tanggapan
pemerintahan ranperda inisiatif DPRD.
Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Pesisir Barat,
Senin (21/8/2023), dipimpin Wakil Ketua I, Ripzon Efendi dan dihadiri 18
anggota dari 25 anggota dewan, Bupati Agus Istiqlal, Wakil Bupati A. Zulqoini
Syarif, pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, dan pelaksana di
lingkungan Pemkab Pesisir Barat, dan forkopimda Pesisir Barat-Lampung Barat
(Lambar).
Pandangan umum Fraksi nasdem, yang disampaikan Ketua Fraksi,
Haryadi mengatakan pertama, terkait ranperda pajak daerah dan retribusi daerah
Fraksi Nasdem berharap perda pajak dan retribusi daerah, selain sebagai sumber
anggaran daerah, stabilitas ekonomi daerah, serta pemerataan pendapatan
masyarakat daerah, dapat juga meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik,
memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan dapat berperan mengatur
perekonomian masyarakat agar dapat meningkatkan kesejahteraan di Pesisir Barat.
Kedua, terkait ranperda penyelenggaraan perhubungan
merupakan aspek penting dalam kehidupan kota yang modern dan berkembang dalam
pembangunan yang berkelanjutan. Dalam konteks ini, perda yang disusun secara
cermat dan konfrehensif dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengatur
berbagai aspek perhubungan, termasuk tranportasi umum, jalan raya, tranportasi
berkelanjutan dan infrastruktur terkait lainnya.
"Fraksi Nasdem sangat mendukung keberadaan ranperda
penyelenggaraan perhubungan," tutur Haryadi.
Ketiga, ranperda riset dan inovasi daerah merupakan dua hal
yang memiliki keterkaitan yang kuat. Hasil riset, dapat menjadi bahan
pertimbangan pengambilan kebijakan mengenai inovasi daerah. Hal itu juga
berdasarkan perspektif kewenangan pemerintah daerah merupakan bagian dari
kewenangan Pemkab Pesisir Barat yang harus diakomodir dan diatur
pelaksanaannya. Ranperda tersebut dibentuk memberikan arah yang jelas mengenai
riset dan inovasi daerah yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah, baik
secara mandiri maupun dengan Kerjasama.
"Fraksi Nasdem berharap melalui pengaturan dalam
ranperda riset dan inovasi daerah dapat berdampak pada peningkatan perekonomian
dan kemajuan daerah," harapnya.
Keempat, ranperda bangunan gedung agar menjadi pedoman dalam
penataan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan
teknis. Sebab itu, Fraksi Nasdem mengarahkan dan menekankan agar ranperda
tentang bangunan gedung agar benar memperhatikan seluruh perundang-undangan
yang terkait, serta memperhatikan kearifan lokal, sehingga menghasilkan produk
hukum yang efektif dan efisien, yang mampu mengakomodir segala urusan
kepentingan masyarakat yang berkeadilan.
"Menyikapi konflik lahan yg terjadi di pemangku kupang
pekon marang maka dengan ini fraksi Nasdem berharap terbentuknya pansus DPRD,
karena menilai pansus itu sebagai jalan keluar, untuk menyelesaikan atau
mediasi permasalahan yang terjadi di Marang Kecamatan Pesisir Selatan,"
tandasnya.
Pandangan umum fraksi kedua yaitu Fraksi PDI Perjuangan,
yang disampaikan Juru Bicara, Erwin Gustom. Pertama, terkait Ranperda tentang
pajak daerah dan retribusi daerah dinilai penting sebagai upaya pemacu PAD,
maka diperlukan aturan yang mendukung. Namun demikian Pemkab Pesisir Barat
diminta agar adanya inovasi dan kreativitas dalam menggali potensi daerahnya,
hal tersebut harus sinergi dengan visi dan misi pemerintah.
"Untuk itu perlu adanya kerja nyata dan ditopang Sumber
Daya Manusia (SDM) yang mumpuni dibidangnya, dengan demikian setiap agenda
kerja serta kegiatan pemkab dapat memacu peningkatan pemasukan dari sektor
pajak itu sendiri," kata Erwin.
Kedua, terkait ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan,
Pemkab Pesisir Barat perlu melakukan introveksi dan revitalisasi organisasi,
sehingga aturan tersebut bukan sekedar dibuat, akan tetapi dijalankan secara
maksimal.
"Kami menilai fasilitas parkir di Pesisir Barat perlu
diperhatikan, seringkali terjadi kemacetan bahkan kecelakaan akibat adanya
kendaraan terparkir dibadan jalan dan tidak tertib, ini harus segera dibenahi
oleh dinas terkait, maka perlu kajian secara konfrehensif dan matang agar
rencana peraturan tersebut sesuai dan tepat guna," ujar Erwin.
Ketiga, terkait ranperda tentang riset dan inovasi daerah,
pihaknya meminta agar peraturan tersebut harus sejalan dengan dukungan Pemkab Pesisir
Barat terhadap riset dan inovasi-inovasi dengan perencanaan yang matang,
terstruktur, dan terukur.
"Serta Pemkab Pesisir Barat juga perlu meningkatkan Sumber
Daya Manusia (SDM) yang mumpuni agar saling mendukung upaya menopang laju
pertumbuhan ekonomi di Pesisir Barat,"
kata Erwin.
Keempat terkait ranperda tentang bangunan gedung, Erwin
mengatakan dalam sebuah pembangunan harus melalui kajian mendalam meliputi
aspek fungsi, tepat guna, seni budaya dan tentu harus memperhatikan Dampak
Lingkungan (Amdal). Pihaknya menilai bahwa aturan tentang bangunan gedung
memang diperlukan, karena Pesisir Barat harus terus didorong laju pembangunan
sebagai upaya meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi yang maksimal.
Pihaknya juga menilai keberadaan perda masih belum
ditanggapi secara sadar dan dilaksanakan secara baik dan benar oleh masyarakat.
"Untuk itu sosialisasi perda perlu ditingkatkan dan mengena pada
masyarakat. Selain sebagai rujukan hukum, perda juga harus bisa memanusiakan
manusia," pungkasnya.
Pandangan umum fraksi ketiga yakni Fraksi PKB, yang
disampaikan ketua fraksi, Reza Pahlevi. Menurut Reza, pihaknya menyarankan
dalam pembangunan gedung agar memperdayakan atau melibatkan SDM lokal, baik
arsitektur maupun kontraktor. Pihaknya juga menyarankan dalam pembuatan tentang
ranperda bangunan gedung agar pemerintah memperhatikan kondisi bangunan gedung
yang akan dibangun serta memperhatikan aspirasi lokal sehingga hasil yang
diperoleh dalam pembangunan gedung mempunyai landasan hukum dan mempunyai
rujukan yang mempunyai persyaratan baik administratif maupun teknis.
"Fraksi PKB menyarankan Pemkab Pesisir Barat agar
bersedia menerima saran masukan sebagai bahan awal dalam rangka terbentuknya
perda tentang bangunan gedung di Pesisir Barat," pintanya.
Dilanjutkannya pihaknya berharap setelah di sahkannya perda
tentang bangunan gedung, membuat rujukan yang positif bagi pemerintah daerah,
swasta, masyarakat yang ingin mendirikan bangunan mulai dari bangunan rumah
sederhana, rumah mewah, perkantoran, pendididkan, kesehatan, dan keagamaan.
Ditegaskannya, Fraksi PKB menyetujui pembahasan ranperda
tentang riset dan inovasi daerah, namun pihaknya meminta agar lebih
memperhatikan sasaran, ruang lingkup pengaturan perda tersebut, dan jangkauan
di dalam pasal demi pasal yang akan dibuat. "Fraksi PKB berpendapat
ranperda tentang riset dan inovasi daerah bertujuan mengatasi permasalahan
hukum dalam penyelenggaraan riset dan inovasi daerah serta menjamin kepastian
hukum dan rasa keadilan masyarakat. "Kami memandang perda ini untuk segera
diselesaikan dan disosialisasikan kepada masyarakat," ujarnya.
Masih kata Reza, pihaknya memandang perlu dibuatnya ranperda
tentang penyelenggaraan perhubungan, karena Pesisir Barat merupakan salah satu
daerah dimana pertumbuhan kendaraan yang berkembang pesat, pembangunan jalan
serta tingginya tingkat kecelakan lalulintas terutama di bidang pelajar.
"Fraksi PKB berharap agar ranperda ini benar-benar memperhatikan semua
aspek yang masuk didalam pasal demi pasal nanti, karna ranperda ini akan
bersentuhan langsung dengan kehidupan dan aktivitas masyarakat
sehari-hari," harapnya.
Fraksi PKB memandang perlu segera dibuat perda tentang pajak
daerah dan retribusi daerah, sebagai landasan dasar pemerintah untuk
meningkatkan PAD serta memberikan payung hukum yang pasti bagi objek pajak.
"Diharapkan setelah terbentuknya perda tersebut untuk segera disampaikan
atau disiolisasikan kepada pihak-pihak objek pajak dan diharapkan PAD akan
mengalami peningkatan yang signifikan, target PAD yang direncanakan dapat
terwujud," kata dia.
Fraksi PKB juga meminta Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Pesisir
Barat untuk lebih memperhatikan naskah akademik ranperda yang disampaikan
kepada DPRD.
"Fraksi PKB meminta Pemkab Pesisir Barat dapat
memberikan solusi terbaik dalam menyikapi atau penyelesaian pemasalahan yang
terjadi antara plasma dengan PT. KCMU di Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan
serta di wilayah Pesisir Barat," tukasnya.
Sementara pandangan umum Fraksi Demokrat, yang disampaikan
juru bicara, Fadli Ahmadi bahwa, terkait ranperda tentang pajak daerah dan
retribusi daerah didalam Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2000
tentang perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan
retribusi daerah menyebutkan retribusi daerah terdiri atas tiga golongan antara
lain retribusi jasa umum yaitu retribusi atas jasa yang disediakan pemkab untuk
tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang
pribadi atau badan, retribusi jasa usaha yaitu retribusi atas jasa yang
disediakan oleh pemda dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya
dapat pula disediakan oleh sektor swasta, dan retribusi perizinan tertentu
yaitu retribusi atas kegiatan tertentu pemda dalam rangka pemberian izin kepada
orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan,
pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan Sumber
Daya Alam (SDA), barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna
melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Dikatakannya, pemkab telah menetapkan beberapa perda,
diantaranya Perda Nomor 21 Tahun 2016 tentang retribusi jasa usaha, Perda Nomor
02 Tahun 2021 tentang perubahan Perda Nomor 20 Tahun 2016 tentang jasa umum,
Perda Nomor 01 Tahun 2021 tentang perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2016 tentang
pajak daerah. Selain itu Perda Nomor 22 Tahun 2016 tentang retribusi perizinan
tertentu, dan Perda Nomor 20 Tahun 2016 tentang retribusi jasa umum.
"Fraksi Demokrat mendorong pemkab untuk kembali
mengkroscek terhadap ranperda dimaksud sehingga dapat meminimalisir dampak yang
akan terjadi," ungkapnya.
Menurut Fadli, terkait ranperda tentang penyelenggaraan
perhubungan, pihaknya memandang bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Pada
dasarnya peraturan dibuat sedemikian rupa agar masyarakat mematuhi dan
menjalankan peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah, berdasarkan keputusan
bersama dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
"Fraksi Demokrat mempunyai kesesuaian cara pandang
dengan penyampaian bupati dalam nota pengantar ranperda," kata Fadli.
Untuk ranperda tentang riset dan inovasi daerah, menurutnya
Fraksi Demokrat mendorong Pemkab Pesisir Barat agar membentuk badan riset dan
inovasi daerah dengan harapan Pesisir Barat dapat memperoleh predikat sangat
inovatif.
Untuk ranperda rancangan tentang bangunan gedung, Fraksi
Demokrat mengingatkan Pemkab Pesisir Barat untuk menelaah kembali agar lebih
selektif dan profesional. "Fraksi Demokrat menekankan agar bisa
melaksanakan dan menunaikan apa yang menjadi amanat dalam Perda Nomor 02 Tahun
2022, Pasal 40 Ayat 1 dan 2," tambahnya.
Fraksi Demokrat juga mendorong agar dibentuk Panitia Khusus
(Pansus) guna membahas masalah-masalah yang berkembang di masyarakat atau
timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah, salah
satunya persoalan bentrok antar warga dilahan kebun sawit PT. KCMU.
Sementara Fraksi Amanat Indonesia Raya, melalui Ketua Fraksi
Rohan Efendi mengatakan terkait ranperda tentang pajak daerah dan retribusi
daerah, Fraksi Amanat Indonesia Raya meminta ranperda tersebut harus mampu menciptakan
efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
"Melihat PAD di Pesisir Barat belum terlaksana dan
meningkat secara signifikan, Fraksi Amanat Indonesia Raya meminta penjelasan
tentang kendala dan upaya yang dilaksanakan Pemkab Pesisir Barat dalam
mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, terkait ranperda tentang
penyelenggaraan perhubungan, Fraksi Amanat Indonesia Raya meminta Pemkab Pesisir
Barat dalam pengambilan keputusan penyelenggaraan perhubungan untuk melibatkan
partisipasi publik yang aktif.
"Keterlibatan masyarakat, organisasi transportasi, dan
pemangku kepentingan lainnya sangat penting untuk mencapai kesepakatan yang
konfrehensif dan mengakomodasi kepentingan semua pihak," lanjutnya.
Untuk ranperda tentang riset dan inovasi daerah, Fraksi
Amanat Indonesia Raya menilai Pesisir Barat perlu berinovasi dalam rangka
meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
"Ranperda ini diharapkan dapat memberikan dampak yang
lebih baik, mulai dari segi pelayanan publik, birokrasi, hingga pelayanan dalam
mendapatkan sarana dan prasarana yang tercakup melalui inovasi
daerah," harapnya.
Terkait ranperda tentang bangunan gedung, Fraksi Amanat
Indonesia Raya menilai sangat perlu pengaturan bangunan gedung yang dilaksanakan
dengan cara dan metode sesuai dengan fungsinya, sehingga dapat memenuhi
kebutuhan masyarakat atas kehidupan yang layak.
"Ranperda ini diharapkan dapat benar-benar
memperhatikan seluruh peraturan perundang-undangan yang terkait, serta
memperhatikan kearifan lokal, sehingga menghasilkan produk hukum yang efektif
dan efisien, yang mampu mengakomodir segala urusan kepentingan masyarakat yang
berkeadilan," jelas Rohan.
Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah, Rohan
menanyakan ihwal bagaimana upaya Pemkab Pesisir Barat dalam mengoptimalkan dan
memaksimalkan pendapatan daerah yakni melalui pajak dan retribusi daerah guna
penyelenggaraan dan pembangunan daerah. "Apa kendala dalam hal
pengoptimalan pemungutan pajak dan retribusi daerah dan upaya apa yang sudah dilakukan
untuk mengatasi kendala tersebut," tanya Rohan.
Pandangan umum fraksi terakhir yaitu Fraksi Golkar-Perindo
melalui Juru Bicara, Gusti Kade Artawan. Terkait ranperda tentang
penyelenggaraan perhubungan, pihaknya mempertanyakan peran Pemkab Pesisir Barat
dalam hal pengaturan, penertiban, kewenangan maupun pembinaannya terhadap
angkutan umum termasuk ojek di Pesisir Barat. "Sejauhmana ranperda
tersebut mampu mengatasi permasalahan jumlah angkutan umum perkotaan dan
perdesaan di Pesisir Barat yang saat ini sangat sedikit," ujarnya.
"Agar ada skala prioritas dalam pembangunan dan
perbaikan jalan yang menghubungkan antar pekon," sambungnya.
Sedangkan ranperda tentang riset dan inovasi derah, Fraksi
Golkar-Perindo juga menanyakan lebih detail bidang penelitian, perencanaan
program, dan kelembagaan daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk
mendukung program daerah berbasis riset dan teknologi seiring dengan kebutuhan
pemerintah daerah dalam rangka menuntaskan problematika.
"Sejauhmana Pemkab Pesisir Barat dalam mengupayakan
dari sisi urgensi dan peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah
yang tujuan utamanya untuk peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan,
dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing," kata Kade.
Ditandaskannya, ranperda tentang bangunan gedung dalam
penyelenggaraannya harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsi dan
klasifikasi, serta memenuhi persyaratan administratif dan standar teknis
bangunan gedung agar dapat memberikan keselamatan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan
bagi warga dan lingkungan sekitarnya.
"Penyelenggaraan bangunan gedung harus mempunyai
peranan yang strategis dalam kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta
penghidupan masyarakat dalam pemanfaatan ruang," tukasnya.
Sementara dalam sambutannya, Bupati Agus Istiqlal menanggapi
terkait ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan stunting. Dikatakannya,
penyebab stunting bersifat multidimensional, tidak hanya kemiskinan dan akses
pangan tetapi juga pola asuh dan pemberian makan pada balita.
"Stunting berdampak pada kualitas SDM yang pada
akhirnya akan menurunkan produktifitas SDM dan pertambahan jumlah penduduk
produktif yang besar tidak termanfaatkan dengan baik," jelasnya.
Menurut Bupati, strategi nasional percepatan pencegahan
stunting dilakukan melalui pendekatan multi-sektor yang melibatkan seluruh
stakeholder secara terintegrasi dari pusat, daerah, hingga tingkat pekon.
"Pendekatan multi-sektor tidak terbatas pada sektor kesehatan semata,
tetapi juga pada sektor gizi, air minum dan sanitasi, pengasuhan dan PAUD,
perlindungan sosial, dan ketahanan pangan," imbuhnya.
Masih kata Bupati ranperda tentang pencegahan dan
penanggulangan stunting sejalan dengan visi Pemkab Pesisir Barat melalui
peningkatan perekonomian dan kualitas SDM.
Upaya pembangunan masyarakat Pesisir Barat yang berkualitas
dapat diwujudkan melalui upaya fasilitasi pencegahan dan penanggulangan
stunting. "Pembangunan masyarakat Pesisir Barat yang sejahtera akan
menunjang pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang
merata materil dan spiritual berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," terangnya.
Bupati menandaskan, dalam rangka mewujudkan tujuan
pembangunan nasional dan visi Pemkab Pesisir Barat, perlu dilakukan upaya
secara terus menerus termasuk di bidang kesehatan, gizi, dan pola asuh anak
dengan memberikan perhatian khusus terhadap penanggulangan stunting.
"Terhadap aspek kehidupan masyarakat,
keberadaan ranperda dimaksud akan memberikan kepastian hukum yang berdampak
pada perlindungan masyarakat Pesisir Barat. Sehingga, diharapkan masyarakat
akan memperoleh perlindungan dalam bentuk pencegahan penanggulangan stunting,"
pungkasnya.