Empat Warga Lampung Timur Jadi Pelaku Curanmor di Cikupa Tangerang

TANGERANG – Tidak butuh waktu lama, unit Reskrim Polsek Cikupa, Tangerang, Banten berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, dari pengungkapan itu Polsek Cikupa berhasil mengamankan empat orang pelaku di sebuah kontrakan di Kadu Sabrang Cikupa.

"Para pelaku yakni SR (23), S (31), AY (26), J (19). Semuanya warga Lampung Timur," kata Kapolresta didampingi Kapolsek Cikupa AKP Indra Feradinata saat press conference di halaman kantor Polsek Cikupa, Kamis (02/09).

Dari penggeledahan di kontrakan para pelaku, Polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan berikut 3 butir peluru.

"Saat penggeledahan kami menemukan selain menemukan 4 unit motor, 1 set kunci leter T, Kunci kontak, STNK dan BPKB motor, petugas juga menemukan senjata api rakitan berikut pelurunya," jelas Wahyu.

"Saat ini, pelaku berikut barang bukti dan sarana diamankan di Polsek Cikupa untuk penyidikan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Wahyu.