Empat Tambak Udang Rusak Sektor Wisata Pesisir Barat

Empat Tambak Udang Rusak Sektor Wisata Pesisir Barat
Foto: Novan Erson/monologis.id

PESISIR BARAT - Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal, mendukung penutupan usaha tambak udang yang masuk di wilayah kawasan pengembangan wisata dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2017-2037.

Menurut Bupati, tindakan yang dilalukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) menutup tambak udang dari Kecamatan Ngambur hingga Lemong itu yang masih ngeyel untuk beroperasi, tentu dilaksanakan dengan dasar yang cukup kuat.

"Satpol PP mulai dari menyegel hingga menutup tambak udang punya alasan. Dimana para pengusaha tambak itu melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2017," ujar Agus dalam jumpa pers di kantor bupati sementara Villa Repong Ramdo, Rabu (9/2/2022).

Dijelaskannya, dalam Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang RTRW Pasal 30 dalam salah satu poinnya dijelaskan bahwa untuk budidaya air payau dikembangkan di Kecamatan Ngaras dan Bangkunat.

"Sedangkan mulai dari Kecamatan Ngambur hingga Lemong masuk dalam wilayah pengembangan sektor wisata," papar Agus.

Agus melanjutkan bahwa empat dari delapan perusahaan tambak udang yang masuk wilayah pengembangan pariwisata dimaksud, empat diantaranya dinilai cukup patuh dengan Perda Nomor 8 Tahun 2017 dengan sudah menutup usaha tambak udangnya. Sedangkan empat perusahaan lainnya masih ngeyel untuk terus beroperasi sehingga perlu dilakukannya tindakan dari Pemkab Pesisir Barat melalui Satpol PP dan Damkar.

"Kami akan terus menindaklanjuti upaya penutupan tambak udang yang sudah melanggar perda, sampai pada akhirnya mereka sadar dan patuh dengan peraturan yang sudah ditetapkan," tegasnya.

"Kami sangat mempersilahkan siapapun juga pihak yang ingin berinvestasi di Pesisir Barat, dengan catatan patuh dengan peraturan. Buktinya kami tidak pernah mengganggu perusahaan tambak udang yang memang masuk dalam wilayah budidaya air payau yaitu di Kecamatan Ngaras dan Bangkunat. Justru kami berupaya memberikan pelayanan yang maksimal dengan mengurus perizinan secara gratis," imbuh Agus.

Ia menandaskan, tindakan yang terus dilakukan oleh Pemkab Pesisir Barat terhadap perusahaan yang sudah melanggar perda tersebut, merupakan upaya pemkab setempat agar para pengusaha tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

"Seharusnya Pemkab Pesisir Barat tidak perlu melakukan tindakan penutupan. Justru seharusnya mereka (pengusaha tambak udang) yang masih ngeyel itu bisa bersikap gentle dengan patuh terhadap aturan," tukas Agus.

Hadir dalam jumpa pers tersebut Plt. Sekkab Pesisir Barat, Jalaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jon Edwar, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar), Cahyadi Moe'is, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Audi Marpi, Kabag Hukum, Edwin Kastolani Burtha, Kepala Dinas Perikanan (Diskan), Armen Qodar, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Husni Aripin,