Empat Remaja Pelaku Begal Divonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Empat Remaja Pelaku Begal Divonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding
Foto: Gusti Suryowigatyo/monologis.id

BEKASI – Hakim pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada komplotan geng motor terduga pelaku begal yakni NF (19), MA (19) dan MNF (26) dan MA (19).

Atas putusan itu, kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum IBLAM (LKBH IBLAM), menyatakan banding.

Sucipto, kuasa hukukm, merasa kecewa atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Pasalnya, vonis Majelis Hakim tidak sesuai dengan fakta yang sudah terungkap dipersidangan.

Putusan yang dibacakan majelis hakim jauh dari rasa keadilan. Pertimbangan-pertimbangan hukum yang ada di dalam putusan tersebut khususnya mengenai fakta-fakta persidangan sebagian besar adalah hampir sama persis dengan dengan apa yang ada di dalam bekas perkara, bukan hasil dari fakta-fakta persidangan,” ungkap Sucipto didamping kuasa hukum lainnya Usman, Yudni Hakim Musyafa, Muhammad Syachroni da Markus usai persidangan, Senin (06/09).

Dia menyesalkan banyak fakta sidang atau keterangan saksi yang tidak menjadi pertimbangan hakim dalam membuat putusan.

Sucipto menambahkan, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keberadaan saksi A Dhe Charge yang telah dihadirkan dalam persidangan. Padahal keberadaan saksi di mata hukum mempunyai kekuatan pembuktian yang sama dengan saksi A Charge yang dihadirkan JPU hal ini sebagaimana telah diatur dalam KUHAP.